Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Terbitkan PP Perampingan PNS, Komisi II Harapkan Asas Keadilan

Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan pemerintah terkait lahirnya Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil/Antara
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan pemerintah terkait lahirnya Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan dari mitra kerja terkait aturan yang di dalamnya mencangkup perampingan organisasi dan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akan tetapi dia mengingatkan mengelola manajemen pegawai juga mengedepankan rasa kemanusiaan sebelum dilakukan perampingan.

"PP merupakan wilayah pemerintah, akan tetapi sebuah peraturan harus memenuhi rasa keadilan," kata Fandi di Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Dia mengharapkan pemerintah tidak gegabah dalam melakukan perampingan jumlah PNS. Selain itu kompensasi yang diberikan juga harus adil.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur tidak merespons pertanyaan yang Bisnis ajukan terkait mekanisme yang harus ditempuh pemda untuk melakukan pengurangan PNS maupun anggaran yang akan disiapkan bagi kementerian pilot project.

Akan tetapi di laman resmi situs kementerian PANRB disebutkan terdapat sejumlah taa aturan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya.

Skema yang pemberhentian itu meliputi permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Khusus pemberhentian akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, maka sebelum diberhentikan PNS dapat disalurkan pada instansi pemerintah lain yang kekurangan. Sementara jika PNS yang dirampingkan tidak dapat disalurkan namun telah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, maka dapat diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementata jika kelebihan PNS ini belum mencapai usia dan batas masa kerja, akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Namun selama menunggu tidak dapat tersalurkan, maka PNS akan diberhentikan dengan hormat dan dibayarkan haknya sesuai aturan perundang-undangan.

“Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud  belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun,” bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017 itu.

Dalam beleid ini  juga ditetapkan usia pensiun bagi PNS 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Serta usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

“Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF [Jabatan Fungsional] yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan,” bunyi Pasal 240 PP ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper