Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperkirakan 27 Juni, DPR Desak KPU Siapkan Pilkada Serentak 2018

KPU dan Bawaslu segera mempersiapkan diri termasuk aturan terkait pilkada kepala daerah serentak 2018 yang diperkirakan digelar setelah Lebaran Idul Fitri.
Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) mencatatl rekap suara Pilkada Banten saat rapat pleno penghitungan suara Pilgub Banten secara manual di Serang, Jumat (17/2)./Antara-Asep Fathulrahman
Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) mencatatl rekap suara Pilkada Banten saat rapat pleno penghitungan suara Pilgub Banten secara manual di Serang, Jumat (17/2)./Antara-Asep Fathulrahman

Kabar24.com,JAKARTA--Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mempersiapkan diri termasuk aturan terkait pilkada kepala daerah serentak 2018 yang diperkirakan digelar setelah Lebaran Idul Fitri.

Menurutnya, perlunya pesiapan yang lebih cepat adalah karena apabila akan ada perubahan maka aturan harus segera disesuaikan agar tidak tertinggal dengan tahapan pelaksanaan pilkada itu sendiri.

Apalagi, ujarnya, KPU akan disibukkan dengan Pemilu legislatif dan Pemilu presiden 2019 yang dilaksanakan secara serentak.

“Misalnya harus dimulai dengan verifikasi partai politik kalau ada. Lalu hal-hal teknisnya seperti apa,” ujar Zainuddin menegaskan, senin (24/4).

Politisi Partai Golkar tersebut juga menyebutkan bahwa jumlah daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak tahun depan akan lebih banyak dibanding sebelumnya.

Tahun ini saja terdapat 101 pilkada serentak di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, KPU mengusulkan pemilihan kepala daerah serentak tahun depan digelar pada 27 Juni 2018. Usulan ini akan dibawa dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat pekan ini.

"Yang kami ajukan itu tanggalnya 27 Juni 2018 untuk pemilihan. Namun ini kan harus dibawa ke RDP karena dalam regulasi harus konsultasi. Kalau tak ada yang berbeda maka tahapan program dan jadwal tetap 27 Juni," kata Komisioner KPU Viryan.

Jika usul tersebut diterima, pemungutan suara Pilkada tahun depan akan dilakukan setelah hari raya idul fitri. Viryan mengatakan pemungutan suara setelah lebaran ini juga sudah diperhitungkan dampaknya.

Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa pilkada serentak 2018 harus digelar pada Juni. Namun waktu tepatnya dijadwalkan oleh KPU dan mengkonsultasikannya dengan DPR untuk menetapkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper