Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI E-KTP: Sejak Awal Terdakwa Arahkan ke PNRI

Sejak awal terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik sudah menginginkan agar pelaksanaan proyek dikerjakan oleh BUMN dalam hal ini Percetakan Negara Republik Indonesia yang memimpin konsorsium.
Terdakwa yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman (kanan) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Terdakwa yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman (kanan) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA - Sejak awal terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik sudah menginginkan agar pelaksanaan proyek dikerjakan oleh BUMN dalam hal ini Percetakan Negara Republik Indonesia yang memimpin konsorsium.

Hal itu diungkapkan saksi Yohanes Richard Tanjaya yang pernah bertindak sebagai ketua Tim Fatmawati. Tim ini bertugas memenangkan salah satu dari tiga konsorsium yakni PNRI, Astra Grafia, serta Murakabi.

Dalam persidangan lanjutan KTP elektronik yang digelar Kamis (20/4/2017), Richard mengatakan bahwa dia masuk ke tim bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong atas perintah terdakwa I Irman yang kala itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

“Setelah masuk dalam tim, atas kesepakatan semua anggota tim yang terdiri dari berbagai perusahaan yang tergabung dalam konsorsium, saya ditunjuk sebagai ketua tim yang bertugas memimpin berbagai rapat,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butarbutar.

Pihaknya kemudian membagi tugas dan prosedur dari para anggota tim tersebut. Berbagai pendelegasian tugas dan prosedur disebarkan kepada anggota tim melalui surat elektronik.

Dalam perjalanan, dia kemudian mundur dari tim tersebut karena beberapa alasan salah satunya perbedaan pendapat dengan Irman terkait pemecahan tim menjadi tiga konsorsium.

“Saya ingin satu konsorsium saja biar kuat karena lawannya PT Telkom Indonesia itu kuat,” ujarnya.

Dia juga mengatakan tidak heran jika proyek KTP elektronik itu tidak berhasil diselesaikan sesuai target karena berbagai anggota dalam konsorsium PNRI itu tidak berkualifikasi serta waktu persiapan yang singkat.

Arahan dari Irman sesuai dengan isi dakwaan penuntut umum yang menyatakan bahwa sejak awal proyek tersebut sudah diarahkan untuk dimenangkan oleh konsorsium BUMN karena mudah diatur.

Dalam dakwaan disebutkan, hal itu sudah diatur dalam rapat yang turut dihadiri Setya Novanto, Muhammad Nazarudin, serta Anas Urbaningrum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper