Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Hotel Alexis, Anies Baswedan Siap Tutup

Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga S. Uno memastikan pihaknya akan menutup tempat hiburan yang cukup terkenal di Ibu Kota, yakni Hotel Alexis dengan mempertimbangkan aturan yang ada.
Pasangan calon Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) dan Sandiaga Uno berpose, seusai memberikan keterangan pers menanggapi hasil hitung cepat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Jakarta, Rabu (19/4)./Antara-Dedi Wijaya
Pasangan calon Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) dan Sandiaga Uno berpose, seusai memberikan keterangan pers menanggapi hasil hitung cepat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Jakarta, Rabu (19/4)./Antara-Dedi Wijaya

Kabar24.com, JAKARTA – Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga S. Uno memastikan pihaknya akan menutup tempat hiburan yang cukup terkenal di Ibu Kota, yakni Hotel Alexis dengan mempertimbangkan aturan yang ada.

"Pasti akan kami tutup kalau melanggar Perda [peraturan daerah]," kata Anies di Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Pihaknya akan memeriksa dengan perangkat daerah apakah hotel dan tempat hiburan malam itu telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dia mengatakan indikator penutupan tetap akan berlandaskan pada peraturan daerah yang berlaku.

Sebelumnya dalam debat Pilkada putaran pertama lalu  Anies menyindir gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tidak berani menutup lokasi praktik prostitusi di Hotel Alexis. Dia menilai Ahok tebang pilih dalam menegakan aturan.

"Untuk urusan penggusuran tegas, tapi untuk urusan prostitusi Alexis lemah," katanya.

Alexis ramai diperbincangkan sebagai hotel dan tempat hiburan malam yang juga menyediakan pekerja seks komersial. Hal ini diduga melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 42 Ayat 1—3 Perda itu pada intinya melarang setiap orang  berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau tempat umum lainnya.

Setiap orang juga dilarang menjadi penjaja seks komersial (PSK), menyuruh dan memfasilitasi, membujuk dan memaksa orang, serta menggunakan jasa PSK. Sementara dalam Pasal 43 disebutkan orang atau badan dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper