Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PESEKONGKOLAN TENDER TRANSJAKARTA: Putusan KPPU Dikuatkan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan keberatan atas putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2014 tentang pelanggaran dalam tender bus Transjakarta (medium bus, single bus, dan articulated bus) Tahun Anggaran 2013.
Karyawan berjalan di dekat armada bus yang terparkir di kantor PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) di Jakarta, Rabu (15/3)./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawan berjalan di dekat armada bus yang terparkir di kantor PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) di Jakarta, Rabu (15/3)./JIBI-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan keberatan atas putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2014 tentang pelanggaran dalam tender bus Transjakarta (medium bus, single bus, dan articulated bus) Tahun Anggaran 2013.

Dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu para peserta tender dinyatakan melanggar UU No. 5 tahun 1999 terkait dengan persekongkolan tender.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Budi Hertyanto mengatakan ada bukti kedekatan dan korelasi antar perusahaan, kesamaan alamat internet protocol dalam melakukan akses ke LPSE DKI Jakarta.

“Menolak permohonan keberatan dan menguatkan keputusan KPPU No. 15/KPPU-I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait dengan Pengadaan Bus Transjakarta mulai dari medium bus, single bus, dan articulated bus,” tuturnya, Selasa (18/4).

Majelis menilai, berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan dalam jawaban KPPU atas gugatan keberatan tersebut, telah membuktikan adanya koordinasi dalam keikutsertaan tender bus Transjakarta.

Selain itu, gugatan keberatan ini dianggap tidak beralasan untuk dikabulkan. “Hal ini menciptakan persaingan semu dan menghambat persaingan usaha yang sehat,” tambahnya.

Majelis hakim menghukum pemohon keberatan PT Industri Kereta Api (INKA), PT Korindo Motors, PT Putera Adi Karyajaya, PT Putriasi Utasma Sari, PT Mayapada Auto Sempurna, PT Srikandi Metropolitan, PT San Abadi, PT Saptaguna Dayaprima, dan PT Antar Mitra Sejati untuk membayar biaya perkara.

Untuk pemohon lain yang mengajukan keberatan tetapi tidak pernah hadir dalam persidangan, dianggap telah melepaskan haknya dalam permohonan ini, yakni PT Adi Tehnik Equipindo, PT Ibana Raja, dan PT Viola Inovasi Berkarya.

Akan Kasasi

Kuasa hukum PT INKA Toto Relawanto mengatakan putusan maelis hakim seakan hanya mengamini semua putusan KPPU. “Ya, kami [akan] menggunakan mekanisme yang ada untuk mengajukan kasasi,” tuturnya, ditemui seusai persidangan.

Sementara itu, Ali Purnomo, kuasa hukum PT Antar Mitra Sejati menganggap selama prosedur hukum masih berlaku pihaknya akan berupaya untuk mendapatkan kebenaran, bahwa sebenarnya tidak ada persekongkolan dalam proses pengadaan moda transportasi umum tersebut.

“Kami juga pertanyakan eksekusi putusannya, untuk mengulur waktu dan menunda. Kami pasti kasasi, karena kami masih bisa berjuang,” tambahnya.

Ali Purnomo mencermati mengapa majelis hakim melakukan penundaan putusan, yang seharusnya dijadwalkan pada 4 April 2017, sesuai dengan kuputusan sidang kedua tanggal 15 Maret 2017.

Sebelumnya, KPPU memberikan denda kepada 16 perusahaan yang berkisar Rp99 juta hingga Rp25 miliar dan sanksi kepada dua perusahaan terlapor. Dari 18 perusahaan, PT San Abadi mendapatkan denda paling banyak sebesar Rp25 miliar.

Terpisah, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan dengan adanya penguatan pengadilan atas ditolaknya permohonan keberatan, menunjukkan bahwa kualitas putusan KPPU tidak diragukan.

“Kami mengikuti terus prosedurnya, mereka masih punya hak untuk kasasi. Akan tetapi, di sisi lain, hal ini menunjukkan bahwa putusan KPPU berkualitas,” katanya.

Perusahaan-perusahaan yang ingin melanjutkan langkah hukum, diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah salinan putusan diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper