Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Penerimaan Pajak Jateng Naik Pesat

Realisasi penerimaan pajak di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I dari Januari hingga 17 April 2017 naik pesat, dengan pertumbuhan sekitar 42,78% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kabar24.com, SEMARANG—Realisasi penerimaan pajak di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I dari Januari hingga 17 April 2017 naik pesat, dengan pertumbuhan sekitar 42,78% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I Irawan mengatakan penerimaan hingga 17 April 2017 mencapai Rp6,45 triliun. Adapun pada periode yang sama tahun lalu hanya Rp4,52 triliun.

“Pertumbuhan penerimaan tertinggi secara nasional, kami harapkan pertumbuhannya terus bertahan sampai akhir tahun sehingga target bisa kami penuhi,” katanya, Senin (17/4).

Dengan raihan tersebut, pihaknya sudah merealisasikan penerimaan sebesar 20,4% dari total target Rp31,6 triliun tahun ini. Menurutnya, pendongkrak pertumbuhan penerimaan salah satunya adalah program Tax Amnesty gelombang III yang melampau ekspektasi dengan target Rp150 miliar, sedangkan capaiannya hingga Rp492 miliar.

Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pun menurutnya ikut membantu mengatrol pertumbuhan. PPN Dalam Negeri tumbuh hingga 96% dari Rp915,35 miliar menjadi Rp1,8 triliun. Adapun PPN Impor naik sekitar 13,3% dari Rp601,8 miliar menjadi Rp681,9 miliar.

Selain itu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPH) pasal 25/29 Orang Pribadi dan PPH 25/29 Badan pun mengalami penaikan yang tak sedikit, masing-masing sekitar 55,43% dan 28,47%. Penerimaan PPH pasal 25/29 Orang Pribadi naik dari Rp99,3 miliar menjadi Rp154,34 miliar dan PPH 25/29 Badan dari Rp885,46 miliar menjadi Rp1,11 triliun.

“SPT PPH Orang Pribadi diperpanjang sampai 21 April sedangkan PPH Badan paling lambat 30 April. April ini kami bisa mendapatkan yang terbesar dari PPH Badan kami harapkan April ini puncaknya,” ujarnya.

Di sisi lain, disinggung terkait kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT sepanjang tahun berjalan pun mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Pada 2017, wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 767.708.

Dari jumlah tersebut yang sudah menyampaikan SPT mencapai 589.293 wajib pajak atau setara 76,76%. Persentase itu meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 67,27%. Jika dirinci, wajab pajak dengan kesadaran penyampaian SPT tertinggi berasal dari orang pribadi karyawan.

Persentasenye mencapai 87,13% atau setara 519.755 wajib pajak dari total 596.510. Disusul kemudian oleh wajib pajak orang pribadi non karyawan dengan persentase 49,18% atau setara 52.002 wajib pajak dari total 105.728.

Adapun wajib pajak dengan tingkat penyampaian SPT terendah adalah badan atau institusi yang hanya 26,78% atau setara 17.536 wajib pajak dari total 66.470.

Dia menambahkan pihaknya optimistis target penerimaan pajak tahun ini akan tercapai kendati hingga memasuki kuartal II/2017 realisasi penerimaan baru 24,4%. Menurutnya, siklus pembayaran pajak memang akan lebih besar saat memasuki pertengahan tahun hingga dipenghujung tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper