Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Turki Berencana Gelar Referendum Hukuman Mati

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di hadapan para pendukung yang merayakan kemenangan referendum perluasan kewenangan kepala negara di Istanbul mengatakan, bahwa pihaknya berencana menggelar referendum pemberlakuan kembali hukuman mati.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan meninggalkan bilik suara di tempat pemungutan suara saat berlangsungnya referendum perluasan kewenangan presiden di Istanbul, Turki, Minggu (16/4/2017). /Reuters
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan meninggalkan bilik suara di tempat pemungutan suara saat berlangsungnya referendum perluasan kewenangan presiden di Istanbul, Turki, Minggu (16/4/2017). /Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di hadapan para pendukung yang merayakan kemenangan referendum perluasan kewenangan kepala negara di Istanbul mengatakan, bahwa pihaknya berencana menggelar referendum pemberlakuan kembali hukuman mati.

Erdogan mengatakan, akan segera membicarakan persoalan pemberlakuan kembali hukuman mati dengan Perdana Menteri Binali Yildirim dan para tokoh oposisi nasionalis.

Jika Turki benar-benar memutuskan untuk menerapkan kembali hukum yang sudah sejak lama dilarang tersebut, maka keinginan pihak Ankara untuk bergabung dengan Uni Eropa (UE) akan tertutup, demikian laporan Reuters.

Pada Sabtu pekan lalu Turki menggelar referendum mengenai perluasan kewenangan presiden. Meski perhitungan resmi belum selesai, Erdogan dan pendukungnya sudah mengklaim kemenangan sehari setelah pelaksanaan.

Erdogan mengungkapkan, bahwa 51,5 persen pemilih Turki dalam referendum telah menjatuhkan pilihan untuk mengubah konstitusi yang akan mengganti sistem parlementer menjadi sistem presidensial.

Dia meminta agar semua pihak menghormati hasil tersebut, dan mengaku yakin Turki akan segera mengalami kemajuan pesat dalam periode selanjutnya.

Klaim kemenangan Erdogan kemudian diamini oleh kepala dewan komisi pemilu Turki (YSK).

Kubu pro-perubahan konstitusi memperoleh 1,25 juta suara lebih banyak dibanding kubu yang menolak, sementara jumlah suara yang belum terhitung hanya sekitar 600.000, kata kepala YSK Sadi Guven dalam konferensi pers di Ankara.

Guven menjelaskan, bahwa YSK telah memutuskan untuk mengesahkan surat suara tanpa stempel resmi, kecuali telah dibuktikan palsu.

Keputusan itu ditetapkan setelah munculnya banyak protes--termasuk dari partai pro-perubahan konstitusi (AKP)--yang mengeluhkan banyaknya surat suara yang belum distempel.

Kubu penentang perluasan kewenangan presiden merespon dengan mempertanyakan validitas hasil referendum karena keputusan baru diambil pada saat-saat akhir.

Namun, Guven mengatakan bahwa pihaknya memutuskan hal tersebut sebelum semua hasil suara masuk dalam sistem perhitungan.

Guven menambahkan bahwa hasil resmi akan diumumkan dalam 11 hingga 12 hari pasca-pemilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper