Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Tambah Kurator Urusi Kepailitan Megalestari

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permintaan debitur untuk menambahkan satu kurator dalam proses kepailitan PT Megalestari Unggul. Alhasil, kini Megalestari ditangani tiga kurator.
Pengadilan
Pengadilan

Kabar24.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permintaan debitur untuk menambahkan satu kurator dalam proses kepailitan PT Megalestari Unggul. Alhasil, kini Megalestari ditangani tiga kurator.

Ketua Majelis hakim Djamalludin Samosir mengatakan berdasarkan laporan dari hakim pengawas dalam rapat kreditur, debitur meminta adanya tambahan kurator.

Pengadilan sebelumnya sudah mengangkat dua kurator, yakni Hardiansyah dan Heince Tombak Simanjuntak. Sementara itu, pengangkatan satu kurator tambahan diberikan kepada William E. Daniel.

Penambahan personel kurator dianggap sudah sesuai dengan Pasal 71 ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasalnya, dengan besarnya aset debitur yang berada di dalam maupun luar negeri, proses kepailitan dianggap kompleks.

“Menerima penambahan satu kurator Megalestari Unggul yakni, William E. Daniel,” ucapnya dalam amar putusan, Senin (17/4).

Terpisah, Heince T. Simanjuntak mengatakan dengan ditambahkannya kurator, pekerjaan akan lebih cair dalam mengawasi dan menginvetarisasi aset. Sejauh ini, tim kurator sudah mengantongi data aset debitur.

Dengan status para debitur yang telah dinyatakan pailit, menjadikan tanggung jawab aset berada di tangan kurator.

PT Megalestari Unggul beserta keempat debitur, Paulus Tannos, Lina Rawung, Pauline Tannos, dan Catherine Tannos dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 22 Februari 2017, setelah seluruh kreditur menolak permintaan masa penundaan kewajiban pembayaran utang tetap selama 180 hari.

Saat itu, putusan majelis hakim merupakan rekomendasi dari hakim pengawas pada proses restrukturisasi utang debitur. Pasalnya, dalam rapat keditur terakhir, sejumlah 100% kreditur menolak permintaan masa PKPU tetap debitur.

Alhasil, hakim pengawas tidak memiliki pilihan lain selain merekomendasikan kepada majelis hakim agar menyatakan debitur dalam keadaan pailit.

HARTA DEBITUR

“Harta debitur begitu besar. Dari data Kementerian Hukum dan HAM ada sekitar 20 perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh debitur. Salah satunya, PT Pakuan Sawangan Golf, di situ 92%  saham perusahaan dimiliki Paulus Tannos dan Lina Rawung,” katanya.

Mengenai total aset, Heince belum dapat menjelaskan lebih dalam, serta berharap dapat mengumpulkan aset-aset debitur tersebut yang nantinya bisa langsung diappraisal dan dieksekusi.

“Mengenai apa saja kami belum bisa menjelaskan, masih terus digali,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper