Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fireworks Desak Bank Windu Serahkan Sertifikat GWP

Fireworks Ventures Limited meminta Bank Windhu Kentjana menyerahkan secara suka rela tiga sertifikat PT Geria Wijaya Prestige yang dikuasainya secara tidak sah.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Fireworks Ventures Limited meminta Bank Windhu Kentjana menyerahkan secara suka rela tiga sertifikat PT Geria Wijaya Prestige yang dikuasainya secara tidak sah.
 
Berman Sitompul, pengacara Edy Nusantara selaku kuasa dari Fireworks Ventures Limited, meminta Bareskrim menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan dan penadahan sertifikat tersebut, sekaligus menyitanya demi kepastian hukum berinvestasi di Indonesia.
 
“Kami meminta Polri dan OJK bekerja sama mengusut kasus penggelapan dan penadahan sertifikat tersebut. Ini tindak pidana serius,” katanya dalam keterangan pers di Kantor LSM Humanika di Jakarta, Sabtu (15/4/2017).
 
Hadir dalam kesempatan itu adalah Edy Nusantara dan pimpinan Humanika, Bursah Zarnubi.
 
Edy Nusantara mengaku mengalami kerugian atas ketidakpastian hukum yang menimpa Fireworks sebagai pihak yang memiliki hak hukum atas tiga sertifikat tersebut.    
 
Terkait Laporan Polisi Nomor LP/948/IX/2016/Bareskrim tanggal 21 September 2016 atas nama Edy Nusantara, penyidik Bareskrim diketahui telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menjadikan dua terlapor berinsial TS (mantan Direktur Bank Windu Kentjana) dan PMC (dari Bank Danamom) sebagai tersangka kasus penggelapan dan penadahan tiga sertifikat tersebut.
 
Pengusutan itu dilakukan terkait dengan laporan Edy Nusantara, kuasa dari Fireworks Ventures Limited, perusahaan berbasis di British Virgin Islands yang menerima pengalihan hak tagih (cessie) atas nama PT GWP yang sebelumnya dibeli PT Millenium Atlantic Securities (MAS) melalui lelang di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.
 
Namun, meski telah membeli aset kredit PT GWP, Fireworks tidak menerima kelengkapan dokumen berupa tiga sertifikat berbentuk SHGB bernomor 204, 205 dan 207 terkait lahan di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Kabupaten Badung, Bali.
 
Belakangan diketahui tiga sertifikat itu dipegang PT Bank Windu Kentjana International Tbk dengan klaim sebagai jaminan kredit modal kerja PT GWP sejumlah Rp 43 miliar yang dilaporkan di Bank Indonesia sejak 2004.
 
Padahal, GWP tidak pernah menandatangani akad kredit baru apapun seperti yang diklaim Bank Windu, di mana sejak masuknya China Bank Construction sebagai pemegang saham mayoritas, awal tahun 2017 bank itu telah berubah nama menjadi PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.
 
Tidak Sah
 
Berman mengatakan penguasaan sertifikat atas nama GWP oleh bank tersebut tidak sah, karena itulah pihaknya melaporkan kepada Bareskrim.
 
Bank Windu Kentjana yang sebelumnya bernama Bank Multicor merupakan anggota sindikasi sejumlah bank yang memberikan kredit kepada PT GWP pada 1995. Hubungan sindikasi bank sebagai kreditur dengan GWP sebagai debitur memburuk dipicu tudingan sindikasi bahwa GWP melakukan wanprestasi pada 1997. Terjadilah sengketa hukum.
 
Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali (PK) memenangkan GWP yang pada intinya menyatakan perusahaan ini tidak pernah melakukan wanprestasi seperti ditudingkan sindikasi kreditur yang waktu itu dipimpin Bank PDFCI. PDFCI sendiri pada akhirnya dimerger ke Bank Danamon.
 
Seiring krisis moneter kala itu, sejumlah anggota sindikasi bank ditutup atau dibekukan operasinya, dan aset kredit GWP diambilalih BPPN yang dilakukan berdasarkan kesepakatan tanggal 8 November 2000 yang dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota sindikasi dengan BPPN yang memberikan kewenangan kepada BPPN untuk penagihan seluruh utang GWP, dan seluruh hasil penagihan akan dibagi dan diserahkan selambat-lambatnya 7 hari secara proporsional kepada para anggota sindikasi.  
 
Pada 2004, aset kredit itu masuk dalam Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI yang dimenangkan oleh PT MAS. Perusahaan ini lalu mengalihkan hak tagih itu kepada Fireworks Ventures Limited. Perlu diketahui bahwa proses penjualan yang dilakukan melalui Lelang PPAK VI tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur berdasarkan PP 17 Tahun 1999 tentang BPPN.
 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper