Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata Fahri Hamzah, Bentuk Pengakuan ke DPRD

DPR menilai keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri mencabut peraturan daerah merupakan bentuk pengakuan terhadap DPRD sebagai lembaga legislatif penuh.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016)./Antara-Rivan Awal Lingga
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA — DPR menilai keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri mencabut peraturan daerah merupakan bentuk pengakuan terhadap DPRD sebagai lembaga legislatif penuh.

“Pencabutan kewenangan Mendagri ini merupakan kemenangan sekaligus sebagai bentuk pengakuan secara konstitusi terhadap DRPD sebagai lembaga legislatif penuh,” ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Senin (17/4/2017).

Dia menambahkan bahwa  DPR kini terus mendorong bagaimana meletakkan kedudukan lembaga-lembaga negara dalam postur konstitusi dan sistem ketatanegaraan baru.

Menurutnya, pada dasarnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki hak penuh sebagai lembaga legislatif. Pasalnya, anggota DPRD juga dipilih oleh rakyat dengan cara yang sama dengan gubernur dan bupati, bahkan sama dengan anggota DPR.

Dia menambahkan bahwa dengan menguatnya legislatif di daerah maka penyelenggaraan pemerintahan daerah pun akan lebih terkontrol. Akibatnya, korupsi dan penyimpangan dapat ditekan atau dikurangi, ujarnya.

Sementara itu, Laica Marzuki, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa keputusan MK membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam mencabut peraturan daerah (Perda) merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, Mendagri merupakan perpanjangan tangan Gubernur, bukan sebaliknya.

Perda yang sudah tersusun merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dengan lembaga legislatif daerah yang bernama DPRD. Dengan demikian, Perda tersebut hanya bisa dibatalkan melalui pengujian oleh Mahkaman Agung, bukan oleh Mendagri yang sejatinya merupakan perpanjangan tangan gubernur atau bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper