Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, Setya Novanto Bakal Diminta Keterangan Lagi

Ketua DPR Setya Novanto akan kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-El) setelah masa pecegahan ke luar negeri diberlakukan selama enam bulan.
Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) bersama Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (kanan) bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4)./Akbar Nugroho Gumay
Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) bersama Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (kanan) bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4)./Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto akan kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi  dalam kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-El) setelah masa pecegahan ke luar negeri diberlakukan selama enam bulan.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa jadwal pemanggilan itu merupakan bagian dari strategi lembaga antirasuah itu.

"Nanti akan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sesuai dengan strategi di penyidikan. Karena jadwalnya harus dilihat keterkaitan dengan keterangan saksi yang lain,” ujarnya di Gedung DPR, Senin (17/4/2017).

Menurutnya, pencegahan bepergian bagi Novanto ke luar negeri selama enam bulan bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan untuk tersangka AA (Andi Agustinus) yang sedang berjalan. Selain itu, pencegahan tersebut dilakukan karena memang undang-undang mengatur seperti itu.

“KPK diberikan kewenangan sesuai dengan pasal 12 Ayat 1B. Kewenangan itulah yang kita gunakan untuk mengefektifkan proses penyidikan ini,” katanya.

Dia menambahkan akan menyampaikan data terkait jadwal pemeriksaan KTP-El atas saksi-saksi lain.

KPK telah mencekal Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi KTP-El. Akan tetapi, permintaan pencekalan KPK tersebut tidak berarti Setya Novanto akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pencekalan ini terkait keterangan dari saksi Andi Narogong.

Dalam beberapa kesaksian Novanto terlihat memainkan peran penting dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper