Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upayakan Sinkronisasi Dalam Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah

Pemerintah berupaya lebih bersinergi dalam proses perencanaan dan penganggaran, mulai dari RPJMN, Renstra Kementerian/Lembaga hingga DIPA untuk mencapai target-target pembangunan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah berupaya lebih bersinergi dalam proses perencanaan dan penganggaran, mulai dari RPJMN, Renstra Kementerian/Lembaga hingga DIPA untuk mencapai target-target pembangunan.

Agar penyusunan RKP hingga pengamanan alokasinya di RAPBN 2018 dapat berjalan efektif, setidaknya ada tiga langkah sinkronisasi perencanaan dan penganggaran yang perlu dilakukan. Selain itu, diperlukan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.

Sesuai kesepakatan antara Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri PANRB, pemerintah meluncurkan Sistem Aplikasi Integrasi Perencanaan, Penganggaran dan Informasi Kinerja. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro mengatakan pencapaian target-target pembangunan memerlukan sinergi yang lebih baik antara proses perencanaan dan penganggaran.

 “Dengan adanya sistem ini, diharapkan kementerian/lembaga dapat lebih efektif dan efisien dalam melakukan perencanaan, penganggaran, pelaporan kinerja dan pengendalian proyek pembangunan sehingga target-target pembangunan dapat tercapai secara optimal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/4).

Ketiga langkah sinkronisasi a.l, melanjutkan implementasi money follows program, memperkuat kendali program dengan mengalokasikan anggaran dan revisi proyek prioritas nasional, serta memperkuat koordinasi antara K/L, serta pusat dan daerah melalui integrasi proyek prioritas nasional untuk sasaran pembangunan, kesiapan dan penganggaran proyek prioritas nasional, serta peningkatan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.

Bambang menjelaskan untuk melanjutkan implementasi anggaran mengikuti program, dilakukan dengan mengintegrasi sumber pendanaan untuk pencapaian sasaran pembangunan, termasuk pendanaan dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Pembiayaan Investasi Non Anggaran (PINA), menyusun proyek prioritas nasional hingga satuan tiga, dan menyusun skala prioritas proyek sebagai dasar alokasi anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper