Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlu Dibuat Prosedur Perlindungan Penegak Hukum

Kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk membuat prosedur khusus terkait perlindungan terhadap aparat penegak hukum.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjenguk Novel Baswedan di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, Selasa (11/4/2017)./Istimewa
Ketua KPK Agus Rahardjo menjenguk Novel Baswedan di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, Selasa (11/4/2017)./Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA--Kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk membuat prosedur khusus terkait perlindungan terhadap aparat penegak hukum.

Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan kasus kekerasan yang menimpa Novel Baswedan bukan yang pertama kali dialami oleh penegak hukum.

Untuk itu, diperlukan prosedur khusus terkait perlindungan aparat penegak hukum yang menangani kasus dengan risiko tinggi.

“Kasus Novel dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan yang mengatur perlindungan bagi penegak hukum dalam kasus tertentu yang memiliki potensi ancaman kekerasan,” katanya, Selasa (11/4).

Supriyadi menuturkan perlindungan yang harus dipastikan kepada aparat penegak hukum harus mencakup perlindungan atas keamanan pribadi dari Andaman fisik dan mental, kerahasiaan identitas, dan pemberian keterangan saat pemeriksaan, serta pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan tersangka di pengadilan.

Menurutnya, saat ini hanya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang memberikan perlindungan kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus tertentu.

Padahal, beberapa aparat penegak hukum juga menangani kasus dengan risiko ancaman yang cukup tinggi.

“Tidak menutup kemungkinan di setiap instansi penegak hukum memiliki prosedur khusus untuk anggotanya yang menghadapi ancaman serius terkait kasus yang ditanganinya. Akan tetapi tidak ada basis kebijakan yang kuat, dan rentan menjadi persoalan,” ujarnya.

ICJR mencatat selain Novel, Pada 26 Mei 2004 Jaksa Ferry Silalahi yang ditembak mati oleh orang yang terkait dengan perkara terorisme yang sedang ditanganinya. Kemudian pada 26 Juli 2001 Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dibunuh oleh pihak yang terbukti memiliki kaitan dengan perkara yang ditanganinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper