Bisnis.com, JAKARTA - Sepasang suami istri di negara bagian Georgia, AS, yang dilarang memberi nama "Allah" pada putri mereka, terpaksa mengajukan gugatan hukum.
Departemen Kesehatan Masyarakat Georgia menolak untuk mengeluarkan akta kelahiran pada bayi yang kini berusia 22 bulan itu dengan alasan penggunaan nama “Allah”. Padahal, sang ibu dan sang ayah, Elizabeth Handy dan Bilal Asim Walk ingin menamai puteri mereka Zalykha Graceful Lorraina Allah sebagaimana dikutip BBC.com, Selasa (28/3/2017).
Akan tetapi, menurut pejabat setempat, si bayi hanya bisa diberi nama belakang Handy atau Bilal sesuai nama ibu dan bapaknya. Atau boleh juga berupa gabungan Handy dan Bilal dan tak bisa memberi nama belakang Allah.
Baca Juga
American Civil Liberties Union (ACLU) Georgia mengajukan gugatan di Fulton County Superior Court atas nama keluarga itu. Bilal Walk, ayah anak perempuan itu mengatakan kepada Atlanta Journal-Constitution bahwa mereka memberi nama Allah karena kata itu 'mulia.'"
Dalam sebuah surat kepada keluarga itu, seorang pejabat negara bagian Georgia menyebut bahwa nama Zalykha nantinya dapat diubah melalui petisi ke pengadilan, tetapi hanya setelah ada akta kelahiran dan pencatatan resmi.