Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI E-KTP: KPK Didesak Beberkan 14 Nama

Meski telah mengembalikan uang dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP, 14 nama yang hingga saat ini belum diungkap KPK ke publik tidak bisa terus disembunyikan. KPK diminta segera membeberkan siapa saja keempatbelas orang tersebut.
Ilustrasi: Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM Indramayu melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas kasus E-KTP, di depan kantor DPRD Indramayu, Jawa barat, Selasa (21/3)./Antara-Dedhez Anggara
Ilustrasi: Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM Indramayu melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas kasus E-KTP, di depan kantor DPRD Indramayu, Jawa barat, Selasa (21/3)./Antara-Dedhez Anggara

Kabar24.com, SLEMAN - Meski telah mengembalikan uang dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP, 14 nama yang hingga saat ini belum diungkap KPK ke publik tidak bisa terus disembunyikan. KPK diminta segera membeberkan siapa saja keempatbelas orang tersebut.

Desakan agar KPK membeberkan jati diri 14 nama itu disampaikan Pusat Kajian Anti-Korupsi atau Pukat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

"Kami memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk menuntaskan kasus megakorupsi KTP-e. Kami meminta KPK untuk membuka nama 14 orang yang telah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut, demi tegaknya rasa keadilan dalam kasus tersebut," kata peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim di Yogyakarta, Rabu (22/3/2017).

Menurut dia, Pukat UGM meminta KPK untuk terus melanjutkan proses hukum kasus korupsi KTP-e yang telah berjalan.

"Kami minta KPK tidak gentar terhadap berbagai upaya intimidasi yang dilakukan sejumlah pihak di luar KPK," katanya.

KPK diharapkan juga bisa transparan dalam menangani kasus tersebut, salah satunya dengan menyebutkan 14 nama orang yang telah mengembalikan uang.

"Dalam pandangan kami, langkah membeberkan 14 nama yang telah mengembalikan uang korupsi KTP-e, dapat menutup celah bagi upaya pelemahan berkedok revisi undang-undang KPK," katanya.

Hifdzil mengatakan, jika upaya DPR merevisi UU KPK dengan mendesain dewan penasehat berhasil dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi revisi yang lebih luas lagi.

"Kami menolak adanya revisi UU KPK tersebut, serta segala upaya yang bertujuan melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper