Bisnis.com, MEDAN - Hingga 20 Maret 2017, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I telah meraup dana tebusan Rp4,6 triliun dari program amnesti pajak.
Adapun, nilai tebusan tersebut hanya beranjak sedikit dibandingkan dengan nilai tebusan pada akhir periode kedua yakni Desember 2016 sebesar Rp4,44 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar merinci total wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak mencapai lebih dari 43.000 orang.
“Jumlah harta yang dideklarasikan di dalam negeri Rp159,1 triliun dengan total dana repatriasi Rp3,8 triliun. Sementara itu, jumlah harta yang dideklarasikan di luar negeri Rp45,4 triliun. Jadi totalnya sudah Rp208,4 triliun. Nilai tebusan dari Sumut masih menjadi yang paling besar di luar Jawa,” rinci Mukhtar, Selasa (21/3/2017).
Lebih lanjut, Mukhtar kembali mengingatkan kepada para wajib pajak agar memanfaatkan sisa waktu amnesti pajak hingga 31 Maret 2017. Adapun, Kanwil DJP Sumut I akan terus maksimal melayani para wajib pajak. Pada hari kerja normal, kantor pajak akan buka hingga pukul 21.00 WIB.
“Pada hari terakhir nanti, kami akan buka sampai tengah malam. Sudah menjadi kebiasaan masyarakat, ramai pada akhir-akhir. Yang penting kami memaksimalkan pelayanan dan masyarakat bisa puas. Kami hanya mengingatkan, negara sudah memberi kesempatan,” tambahnya.
Mukhtar juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Untuk wajib pajak perorangan hingga 31 Maret 2017, dan wajib pajak badan hukum hingga 30 April 2017.