Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN PUNGLI GILI TRAWANGAN: Kepala Dusun Siapkan Ahli Pidana

Kepala Dusun Gili Trawangan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap seluruh pengusaha di kawasan wisata setempat itu, menyiapkan ahli pidana untuk menghadapi sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.
Ilustrasi/greekreporter.com
Ilustrasi/greekreporter.com

Kabar24.com, MATARAM -Tersangka dugaan pungli di Giri Trawangan bersiap menjalani sidang praperadilan.

Kepala Dusun Gili Trawangan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap seluruh pengusaha di kawasan wisata setempat itu, menyiapkan ahli pidana untuk menghadapi sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.

"Rencananya akan ada ahli yang berkompeten di bidang pidana yang akan membantu kami, dia dari pihak akademisi," kata Penasihat Hukum Kadus Gili Trawangan, Iskandar kepada wartawan di Mataram, Rabu (15/3/2017).

Terkait asal-usul ahli pidana ini, Iskandar enggan membeberkannya. Melainkan, dia menegaskan bahwa kliennya sudah mempercayakan ahli pidana tersebut dapat membantu dalam memenangkan gugatan praperadilannya.

Terkait jadwal pelaksanaan sidang praperadilannya, Iskandar mengaku belum mendapatkan kabar lanjutan dari Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, terhitung sejak didaftarkan pada Senin (13/3) lalu.

"Belum ada informasi perkembangan dari pengadilan, kan masih ada waktu enam hari lagi untuk penetapan majelis dan jadwal sidangnya," ujar Iskandar.

Dalam rentang waktu tersebut, timnya dikatakan akan mematangkan materi praperadilannya untuk melawan penyidik Polda NTB, pihak yang menangani perkara pungli, tindak lanjut dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli NTB pada awal Februari 2017.

Polda NTB, dalam hal ini Tim Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus, menetapkan Kadus Gili Trawangan berinisial LU sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan pungutan kepada seluruh pengusaha yang ada di kawasan setempat tanpa berlandaskan aturan hukum pemerintahan.

Terkait dengan penetapannya, LU disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap pasal yang disangkakan tersebut, LU melalui penasihat hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, karena menilai sangkaan yang ditudingkan penyidik kepolisian tidak sah.

Menurut pihaknya, pungutan yang dimaksud penyidik kepolisian tersebut lahir dari hasil kesepakatan bersama yang tujuannya untuk menangani persoalan sampah di kawasan wisata Gili Trawangan.

Kesepakatan bersama yang dibubuhkan pada 22 Januari 2014 tersebut, disaksikan oleh tersangka yang merupakan Kadus Gili Trawangan, Kepala Desa Gili Indah, Asosiasi Pengusaha Gili Trawangan, island security, kepala sekolah dan seluruh ketua RT yang ada di wilayah setempat.

Selain untuk pengelolaan sampah di kawasan wisata setempat, dana yang terkumpul dari para pengusaha itu digunakan untuk menunjang sarana pendidikan maupun sistem keamanannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper