Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta, hari ini, Kamis (9/3/2017), menggelar sidang kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut nama-nama besar saat membacakan dakwaan, seperti Setya Novanto (Golkar), Gamawan Fauzi (mantan Mendagri), Anas Urbaningrum (kader Demokrat), Yasonna Laoly (kader PDIP), Olly Dondokambey (kader PDIP), Muhammad Nazaruddin (kader Demokrat).
Selain itu, JPU juga menyebut nama Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut, bahwa ada pertemuan antara Andi Narogong (dari pihak swasta), dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin di kediaman Setya Novannto, untuk membahas “fee”.
Ada Kesepakatan, hanya 51% atau Rp2,6 triliun untuk biaya riil pembuatan KTP, sementara 49% atau Rp2,5 triliun untuk dibagi-bagikan kepada legislatif, dan eksekutif.
Sidang perdana ini bersifat terbuka dan terbatas. Artinya, sidang terbuka untuk umum, dan bisa diliput media massa. Hanya saja, tidak bisa disiarkan secara “live”.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim John Halasa Butar-butar, serta empat hakim anggota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel