Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERLINDUNGAN SAKSI: Ini Ancaman yang Diterima Para Whistle Blower

Tindak kekerasan dan intimidasi harus dihadapi warga yang melaporkan suatu tindak pidana, meski peran dan partisipasi masyarakat untuk melaporkan sudah diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Ilustrasi: Korupsi/Antara
Ilustrasi: Korupsi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Tindak kekerasan dan intimidasi harus dihadapi warga yang melaporkan suatu tindak pidana, meski peran dan partisipasi masyarakat untuk melaporkan sudah diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pola-pola ancaman, intimidasi dan ancaman fisik terhadap masyarakat yang berani melaporkan suatu tindak pidana, belum banyak berubah. Ancaman verbal hingga kekerasan fisik masih terus digunakan pihak-pihak yang tak ingin kejahatannya terbongkar.

“Mereka yang berani melaporkan suatu kejahatan bisa dikatakan sebagai suara dari orang-orang yang tidak bersuara. Mereka berani melapor kepada aparat penegak hukum. Hal itu sesuai dengan hakekat dari hadirnya LPSK itu sendiri, yaitu agar masyarakat berani melaporkan kejahatan,” katanya dalam diskusi Pembungkaman Peran Masyarakat dalam Melaporkan Tindak Pidana di Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Dia mencontohkan, kasus pembungkaman terhadap pelapor kejahatan terbaru menimpa seorang aktivis antikorupsi di Palembang, berinisial SH. Dia dan istrinya terkena lemparan air keras setelah sebelumnya menggelar aksi menyuarakan dugaan korupsi Dana Bansos di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Apa yang menimpa SH ini sudah terkategori upaya pembungkaman terhadap peran masyarakat dalam melaporkan tindak pidana, seperti korupsi.

Menurut Semendawai, sudah saatnya menagih komitmen penegakan hukum dalam menjamin keamanan masyarakat yang berani menyuarakan adanya kejahatan. Kasus pembungkaman seperti dialami SH, juga dirasakan para pelapor lainnya.

“Ironis kasusnya sudah dilaporkan ke penegak hukum, tetapi kasusnya tak kunjung jalan. Kondisi ini tentunya memerlukan atensi bersama. Jangan sampai masyarakat takut dan tidak berani melaporkan kejahatan yang diketahuinya,” ujar dia.

Wakil Ketua LPSK Askari Razak menambahkan, peraturan yang mengatur partisipasi masyarakat melaporkan kejahatan memang sudah banyak. Namun, dari sisi realitasnya, kondisi adanya ancaman masih terus membayangi pelapor. Kekerasan yang menimpa aktivis antikorupsi SH, sebenarnya bukan kali pertama dirasakannya. Sebelum penyiraman air keras tersebut, SH juga sudah mendapatkan kekerasan fisik berupa pembacokan yang terjadi di lingkungan kantor pemerintahan.

Ancaman khususnya yang berbentuk kekerasan fisik terhadap para pelapor kejahatan, menurut Askari, sudah sepatutnya dapat diungkap penegak hukum. Apalagi, kalau kasus kekerasan fisik tersebut sudah dilaporkan kepada penegak hukum.

“Pada kasus penyiraman air keras terhadap saudara SH, sebelumnya sudah ada ancaman verbal yang ditujukan kepadanya. Seharusnya hal ini bisa menjadi pintu polisi untuk menyelidiki siapa pelakunya,” ungkap Askari.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menuturkan, ada dua pilihan yang biasanya ditujukan bagi mereka yang berani menjadi pelapor tindak pidana seperti korupsi yakni pertama, mendapatkan ancaman, dianiaya bahkan bisa dibunuh dan para pelapor tersebut berpotensi dilaporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Kalau polisi tidak responsif, ancaman terhadap pelapor ini akan terus terjadi,” ujar dia.

Menurutnya, volume penanganan perkara khususnya korupsi semakin tinggi, terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Kalau tidak ada perlindungan, masyarakat menjadi takut untuk berbicara apalagi sampai melapor kepada penegak hukum. Jika terus dibiarkan, tidak ada lagi yang berani menjadi pengawas keuangan negara dan tindak pidana korupsi akan semakin subur.

“Tahapannya sudah kritis, harus ada upaya dari pemerintah melindungi pelapor korupsi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper