Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP MK : KPK Dalami Pembahasan Judical Review

Komisi Pemberantasan Korupsi terus memelototi proses persidangan judical review Undang-undang No.41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Sidang Mahkamah Konstitusi/Antara-Wahyu Putro A
Sidang Mahkamah Konstitusi/Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi terus memelototi proses persidangan judical review Undang-undang No.41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Pada Kamis (16/2/2017), para penyidik melakukan pemeriksana terhadap enam petinggi Mahkamah Kosntitusi (MK) mulai dari Sekjen Guntur Hmzah, Panitera Pengganti Ery Satria Pamungkas, hingga empat hakim konstitusi yakni Maria Farida Indrati, Aswanto, Suhartoyo, dan Ketua MK Arief Hidayat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan para saksi dari MK itu bertujuan untuk melihat rangkaian peristiwa sejak pengajuan judical review terhadap regulasi itu pada 2015.

"Sejak pengajuan, ada dua kali rapat permusyawaratan hakim sampai terjadinya operasi tangkap tangan," paparnya, Kamis (16/2/2017).

Penyidik, lanjutnya, ingin melihat apakah ada kejanggalan dalam proses pembahasan judical review dan pernanan Patrialis Akbar, tersangka penerima suap dalam proses itu.

"Penyidik nanti akan simpulkan apakah penyuapan ini hanya dilakukan secara perorangan atau ada keterlibatan pihak lain," paparnya.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan dia diperiksa terkait proses mulai dari register perkara sampai putusan dan telah dijelaskan olehnya secara mendetail.

Menurutnya, sejauh ini proses pembahasan judical review di lembahga tersebut berjalan wajar dan tidak ditemukan kejanggalan. Dia juga mengaku tidak mengetahui sama sekali jika hasil putusan tersebut dibocorkan oleh salah seorang hakim sebelum jadwal putusan.

"Saya juga tidak memiliki wewenang untuk mengatur hakim harus begini atau harus begitu karena kedudukan hakim setara," ucapnya.

Dia mengatakan, hendaknya kasus yang melibatkan koleganya di MK ini perlu dijadikan sebagai pengalaman sehingga ke depan perlu dilakukan penyempurnaan sistem di mahkamah yang menurutnya sejauh ini sudah cukup baik.

Menurutnya, proses perbaikan itu haris diawali dengan memilih hakim yang berintegritas, tahan godaan, dan bereputasi baik.

"Jadi hakim yang sudah selesai dengan hidupnya dan tidak ingin menjadi apa-apa lagi. Dijaga apapun diawasi apapun kalau hakimnya memang tidak benar bisa jadi terjadi masalah ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper