Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KTP-E: KPK Panggil Kembali Menkumham Yasonna Laoly

Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memanggil kembali Manteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly saat memberikan keterangan pers terkait peristiwa kerusuhan dan pembakaran di Lapas Narkotika Banceuy, Bandung/Antara-Muhammad Adimaja
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly saat memberikan keterangan pers terkait peristiwa kerusuhan dan pembakaran di Lapas Narkotika Banceuy, Bandung/Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly harus kembali memberi keterangan kepada penyidik KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memanggil kembali Manteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya dalam pemanggilan pertama oleh KPK pada Jumat (3/2) mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut berhalangan hadir.

"Oh saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya dan saya hari ini juga ada rapat terbatas di Istana Negara," kata Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (3/2).

Soal pemeriksaan itu, Yasonna mengatakan kemungkinan terkait keputusan soal pembahasan KTP-E saat dirinya menjadi anggota Komisi II DPR RI.

"Ini kan mungkin bagaimana keputusan di DPR waktu itu, saya kan anggota Komisi II. Mungkin saja proses penetapan kebijakan seperti apa, mengapa harus namanya KTP-E, mengapa harus memakai satu sistem yang nomor induk ini, mengapa harus anggarannya sebesar itu. Karena itu keputusannya di Komisi II," ucap Yasonna.

KPK sudah memanggil lebih dari 250 saksi untuk dilakukan pemeriksaan soal kasus KTP-E.

Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp5,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper