Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK 2017: Hukuman Pidana Ancam Pemalsu dan Penyalahguna eKTP

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pelaku penyalahgunaan dan pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (eKTP) dapat dijerat dengan hukuman pidana.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pelaku penyalahgunaan dan pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (eKTP) dapat dijerat dengan hukuman pidana.

Zudan Arif Fakrullah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, mengatakan pelaku penyalahgunaan dan pemalsuan eKTP terkena ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Ada aturan yang menyebut setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukanakan dipidana dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara,” katanya, Selasa (7/2/2017).

Seperti dketahui, sebelumnya beredar gambar yang menampilkan tiga eKTP dengan nama dan identitas berbeda, tetapi memiliki foto orang yang sama. Kemendagri pun segera melakukan kroscek dan memastikan gambar yang beredar tersebut palsu.

Kemendagri mengakui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan eKTP tersebut terdaftar dengan identitas dan foto orang yang berbeda. Diduga ada pihak yang mengedit foto di eKTP tersebut untuk kepentingan Pilkada serentak.

Zudan menyebutkan ketentuan pidana untuk pihak yang menyalahgunakan dan memalsukan dokumen kependudukan diatur dalam Pasal 95B UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.

“Kami telah meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan eKTP tersebut untuk memberikan efek jera, sekaligus antisipasi terhadap kasus pemalsuan dokumen kependudukan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, Zudan juga meminta seluruh Dinas Dukcapil tetap membuka kantornya dan memberikan pelayanan pada saat pemungutan suara dilakukan, agar dapat melakukan pengecekan terhadap NIK atau eKTP yang diduga palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper