Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK 2017: Inilah 4 Potensi Pelanggaran Jelang Pemungutan Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah harus mengantisipasi tingginya potensi pelanggaran menjelang pemungutan suara.
Ilustrasi/Antara-Yahanan Sulam
Ilustrasi/Antara-Yahanan Sulam

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah harus mengantisipasi tingginya potensi pelanggaran menjelang pemungutan suara.

Masykuruddin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), mengatakan suhu politik semakin menghangat menjelang pemungutan suara. Potensi pelanggaran yang harus diantisipasi pun semakin banyak, karena tim sukses masing-masing calon berupaya meraih suara dari pemilih.

“Potensi tindakan pelanggaran Pilkada semakin tinggi menjelang pemungutan suara, dan ini harus diantisipasi oleh penyelenggara Pilkada,” katanya, Selasa (7/2/2017).

Masykuruddin menuturkan setidaknya ada empat jenis pelanggaran yang kerap muncul menjelang pemungutan suara. Pertama, intimidasi dan serangan berita bohong atau hoax yang semakin gencar seiring berkembangnya teknologi dan media sosial yang dapat menyebarkan informasi.

Kedua, logistik pemungutan suara yang bermasalah sehingga mengganggu proses pemungutan suara di daerah. Logistik pemungutan suara juga tidak boleh berlebihan, karena dapat memunculkan kecurigaan dari pihak tertentu.

“Jenis pelanggaran ketiga adalah masih adanya bahan dan alat peraga kampanye di sejumlah tempat, sehingga pemilih dapat dengan nyaman menentukan pilihannya,” ujarnya.

Adapun jenis pelanggaran keempat yang sering terjadi menjelang pemungutan suara adalah politik uang. Pemberian uang kepada pemilih sebelum pemungutan suara paling sering ditemukan dengan harapan mempengaruhi pilihan masyarakat saat masuk ke tempat pemungutan suara atau TPS.

Menurutnya, tim sukses masing-masing calon harus mulai mendidik masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, dengan melakukan kampanye sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper