Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK 2017: ASN Berpotensi Langgar Netralitas

Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara menjelang pemilihan kepala daerah, 15 Februari.
Ilustrasi/Antara-Abriawan Abhe
Ilustrasi/Antara-Abriawan Abhe

Kabar24.com, YOGYAKARTA - Netralitas pegawai negeri atau ASN berpontensi terlanggar pada pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung secara serentak pada 15 Februari 2017.

Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara menjelang pemilihan kepala daerah, 15 Februari.

"Potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) diperkirakan meningkat menjelang pelaksanaan pemungutan suara. Hal ini menjadi salah satu perhatian kami saat ini," kata Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin di Yogyakarta, Rabu (25/1/2017).

Menurut dia, pengawasan terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta sudah dilakukan sejak awal masa kampanye dan terus dilanjutkan hingga saat ini.

Salah satu upaya yang ditempuh Panwas Pilkada Kota Yogyakarta adalah dengan memberikan sosialisasi kepada aparatur sipil negara mengenai berbagai hal yang bisa dinilai sebagai pelanggaran netralitas.

"Kami bekerja sama dengan Inspektorat Kota Yogyakarta untuk mengingatkan ASN agar selalu menjaga netralitas mereka selama tahapan pilkada, termasuk ancaman sanksi jika mereka bersikap tidak netral," katanya.

Namun demikian, Agus menyatakan hingga saat ini belum ditemukan kasus mengenai pelanggaran netralitas yang dilakukan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Selain dengan sosialisasi, upaya pencegahan pelanggaran yang dilakukan Panwas Pilkada Kota Yogyakarta adalah dengan memberikan imbauan atau peringatan lisan dan tertulis. Hingga saat ini, Panwas Pilkada Kota Yogyakarta sudah memberikan 166 imbauan lisan dan 39 kali imbauan tertulis.

"Sebagian besar imbauan lisan dan tulisan tersebut justru diberikan kepada penyelenggaran pemilihan kepala daerah yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta," katanya.

Imbauan tersebut salah satunya menyangkut pelanggaran pemasangan alat peraga sosialisasi pasangan calon kepala daerah yang difasilitasi KPU Kota Yogyakarta karena dipasang di lokasi yang tidak benar.

"Dari surat peringatan yang kami berikan, KPU Kota Yogyakarta sudah menindaklanjuti dengan memindahkan 61 titik pemasangan alat peraga kampanye ke lokasi yang tidak menyalahi aturan. Namun, masih ada saja yang melanggar karena dipasang di tiang listrik," katanya.

Imbauan tertulis lain yang disampaikan ke KPU Kota Yogyakarta adalah mengenai pemusnahan surat suara rusak agar segera dilakukan.

Agus mengatakan, upaya pencegahan pelanggaran tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi pelanggaran dan menciptakan pilkada yang bekualitas di Kota Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper