Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Ahok Usahakan Kesaksian Saksi Pelapor Bisa Dikesampingkan

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama berusaha agar kesaksian yang diberikan pada saksi pelapor bisa dikesampingkan oleh hakim.
Humprey Djemat Menjelaskan Kredibilitas Saksi/Juli Etha
Humprey Djemat Menjelaskan Kredibilitas Saksi/Juli Etha

Kabar24.com, JAKARTA--Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama berusaha agar kesaksian yang diberikan pada saksi pelapor bisa dikesampingkan oleh hakim.


Hal ini berangkat dari keraguan tim kuasa hukum terkait kredibilitas para saksi. Menurut Humprey Djemat, salah seorang Kuasa Hukum Gubernur DKI Jakarta non-aktif ini, keterangan dari para saksi pelapor yang telah memberi kesaksian dipersidangan dianggap perlu dikesampingkan karena mereka tidak kredibel.


"Saksi-saksi ini tidak ada satupun yang kredibel, bayangkan itu, dari delapan ini tidak ada satupun yang kredibel. Tidak kredibelnya karena dia berkaitan dengn FPI karena dia punya afiliasi dengan, katakanlah dukungan paslon lain yang sudah akhirnya diakui juga," kata Humprey, Kamis (19/1/2017).


Selain terkait afiliasi dengan pasangan calon, menurutnya, latar belakang kehidupan para saksi pelapor juga perlu dipertimbangkan dalam pengambilan kesaksian.


Humprey memberi contoh bahwa salah satu saksi pelapor yakni Novel Chaidir Hasan pernah menjalani hukuman karena tindak pelanggaran hukum yang pernah dia lakukan terhadap Ahok.


"Bagaimana orang seperti novel ini bisa diterima kesaksiannya di persidangan," katanya.


Selain itu ada pula saksi Irene Handono. Pihak kuasa hukum bahkan sudah mengajukan kepada hakim untuk memberikan penetapan yang menyatakan dirinya  sebagai saksi  yag memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Namun, jika nantinya hakim mengabulkan permintaan ini, maka persidangan harus dihentikan selama proses pemeriksaan itu berjalan.


"Tetapi konsekuensinya, hakim sudah bilang bahwa persidangan ini  harus dihentikan dulu sampai proses pemeriksaan itu berjalan. Nah, sampai saat ini, hakim belum memberikan penetapannya terhadap yang kita minta. Kalau Irena kita minta kok ya tapi hakim belum memberikan penetapannya," kata Humprey.


Selain itu, ada berbagai alasan lain yang membuat tim kuasa hukum ini meragukan kredibilitas para saksi pelapor seperti kesaksian para saksi pelapor yang terkesan tidak sesuai fakta.


"Ini juga wktu ditanya soal video Ahok, dia bilang nonton semua, dia bilang itu kampanye Ahok. Kita tanya, ada nggak Ahok bilang pilih saya? Nggak ada," jelasnya terkait keterangan saksi lain yang juga diragukan kredibilitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper