Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik penetapan paket kebijakan hukum jilid kedua yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkpolhukam) Wiranto, Selasa (17/1/2017).
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, paket kebijakan tersebut merupakan langkah maju untuk membenahi karut marut regulasi yang terjadi saat ini.
“Dalam penegakan hukum regulasi itu sangat penting. Tentunya akan lebih efektif apabila tidak ada peraturan yang saling tumpang tindih,” ungkap Prasetyo di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Regulasi yang jelas, kata dia, akan menghindari banyaknya tafsir terhadap penanganan suatu perkara. Hal itu juga menghindarkan penegakan hukum dari kegaduhan.
“Karena itu, kami menganggap, upaya untuk membenahi regulasi yang saling tumpang tindih tersebut sangat perlu,” jelasnya.
Pada Selasa (17/1/2017), Menkopolhukam Wiranto mengumumkan paket kebijakan hukum jilid II. Dalam paket kebijakan tersebut, pemerintah fokus melakukan pembenahan regulasi.
Pembenahan regulasi itu diperlukan, pasalnya berdasarkan data yang mereka miliki, ada sekitar 41 ribu regulasi yang saling tumpang tindih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel