Kabar24.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau memastikan 35 orang tenaga kerja asing asal China tidak memiliki paspor dan terancam dideportasi.
"Dari 98 orang TKA yang dirazia Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, 35 orang diantaranya tidak memiliki paspor. Mereka terdiri dari 34 laki-laki dan seorang perempuan," kata Ferdinand Siagian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (19/1/2017).
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau mengamankan 98 orang TKA dari PLTU Tenayan Raya karena tidak bisa menunjukkan visa kerja dan dokumen lainnya.
Pekerja tersebut masih diperiksa di Kantor Kanwil Kemenkumham Riau. Ferdinand mengatakan sejauh ini aturan yang dilanggar hanyalah tidak mempunyai paspor. Pihak imigrasi masih mengecek terkait izin tinggal dan izin pekerjaan mereka.
Pekerja-pekerja itu bekerja di proyek pembangunan PLTU Tenayan Raya yang akan beroperasi dalam waktu dekat. Kereka tinggal di mess yang dibangun oleh kontraktor perusahaan yang tidak jauh dari komplek PLTU tersebut.
Ferdinand mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan tenaga kerja asing ke industri-industri lain dan daerah-daerah terpencil. Dia mengakui bahwa berita masuknya TKA asal Tiongkok bukan berita hoax.
"Sejauh ini, TKA ilegal yang ditemukan baru hanya di PLTU Tenayan Raya. Kita akan mengawasi daerah lain," katanya.
Sementara itu, PLN selaku pengelola PLTU Tenayan Raya membantah hal tersebut. Manager Umum SDM dan Kehumasan PLN WRKR, Dwi Suryo mengklaim bahwa seluruh pekerja asing yang bekerja di PLTU Tenayan legal dan memilki surat yang lengkap.
"Kita sudah melaporkan semua perijinan dan dokumen ketenagakerjaan mereka ke Disnaker Riau. Mereka para tenaga kerja asing asal China merupakan tenaga kerja ahli," tambah Dwi.