Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tertunda Sepekan, 38 Jemaah Umrah Akhirnya Dapat Tiket Pulang

Sebanyak 38 jemaah umrah asal Banyuwangi Jawa Timur akhirnya mendapatkan tiket kepulangan dari Jeddah menuju Indonesia. Berangkat dengan perusahaan travel Akidha (Anugerah Kilau Ramdhan) pada 31 Desember 2016, mereka semestinya pulang tanggal 7 Januari 2016.
Ilustrasi/Reuters-Ahmad Masood
Ilustrasi/Reuters-Ahmad Masood

Kabar24.com, Jeddah --- Sebanyak 38 jemaah umrah asal Banyuwangi Jawa Timur akhirnya mendapatkan tiket kepulangan dari Jeddah menuju Indonesia. Berangkat dengan perusahaan travel Akidha (Anugerah Kilau Ramdhan) pada 31 Desember 2016, mereka semestinya pulang tanggal 7 Januari 2016.

"Kepulangan mereka tertunda lebih dari sepekan. Mereka baru terbang hari ini, Minggu, 15 Januari 2016 pukul 12.30 waktu Saudi," terang Staf Teknis Haji I Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) KJRI Jeddah melalui keterangan resmi, Minggu (15/01).

Menurutnya, 38 orang jemaah ini telah check out dari Hotel Alabbas Golden Hotel tempat mereka menginap selama ini pada Minggu pukul 02.15 dini hari tadi. Mereka diantar ke Bandara Internasional King Abdul Aziz (KAAIA) Jeddah setelah sebelumnya melakukan tawaf wada.

"Jemaah sudah terbang menuju Indonesia siang ini," jelas Dumyathi.

Persoalan 38 jemaah ini sebenarnya sudah terjadi sejak keberangkatan. Mereka sebenarnya berangkat tanggal 27 Desember 2016. Namun karena penerbangan yang akan memberangkatkan mereka ke Jeddah tidak kunjung ada, mereka tertahan di Kuala Lumpur. Setelah tinggal beberapa hari di sana, jemaah ini terbang ke Jeddah pada 31 Desember 2016.

Dumyathi mengatakan, kepulangan 38 jemaah ini tidak terlepas dari sinergi antara Satgas Penanganan Jemaah Umrah (SPJU) KUHI KJRI Jeddah dengan Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag. Kedua belah pihak ini terus meminta travel Akidha dan provider visa PT. NW untuk ikut bertanggungjawab atas kesulitan yang dialami jemaah mereka.

Kepada pihak travel, Dumyathi misalnya mengatakan bahwa keterlibatan SPJU di Saudi Arabia untuk memastikan setiap jemaahasal Indonesia mendapat pelayanan semestinya sesuai janji yang diberikan. Bila pihak travel terus mengulur waktu pemulangan, lanjut Dumyathi, hal itu akan berdampak lebih parah. Mereka akan didenda bila terjadi overstay untuk masing-masing jemaah senilai SAR15ribu dan diblacklist selama 5-10 tahun.

Travel Akidha diketahui menginduk ke perusahaan Alfajr Malaysia dengan menggunakan bendera Perusahaan Penyelenggaraan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial A dan mendapatkan visa dari PT.NW. Dumyathi berharap pihak travel dan provider umrah untuk lebih cermat dalam mengatur keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah sehingga kasus yang sama tidak terulang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper