Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri meminta 50 daerah yang dipilih untuk menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) harus mempersiapkan alokasi anggarannya pada 2017 ini.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 471.13/13243/Dukcapil Tentang Pelaksanaan Program Penerapan KIA per 7 Desember 2016 lalu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh meminta gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia mempersiapkan daerah mereka.
Sebanyak 50 daerah terpilih menerapkan KIA diminta menyediakan anggaran untuk pengadaan blangko KIA, anggaran kebutuhan sosialisasi, anggaran untuk pengadaan printer, tinta dan film untuk pencetakan. Lalu, anggaran bimbingan dan teknologi untuk operator.
“Daerah juga diminta menyiapkan tenaga teknis untuk pelaksanaan penerbitan KIA, dan melaporkan pelaksanaan penerapan KIA,” katanya dikutip dari laman Kemendagri, Rabu (11/1/2017).
Pemerintah pusat, kata dia hanya menyediakan anggaran sosialisasi dan dukungan stimulan blangko KIA bagi 50 kabupaten/kota yang terpilih.
Selanjutnya, kekurangan kebutuhan blangko nantinya dialokasikan melalui anggaran masing-masing daerah berpedoman Permendagri 2/2016.
Sebelumnya, Kemendagri telah menunjuk 50 kabupaten/kota sebagai ‘pilot project’ penerapan KIA.
Daerah-daerah yang dipilih ini dinilai memiliki cangkupan penerbitan akta kelahiran tertinggi di 2016. Pada awal 2017 ini, akan diterbitkan Keputusan Mendagri terkait ke-50 daerah KIA tersebut.