Bisnis.com, PEKANBARU - Polda Riau menyita 60.000 bungkus rokok ilegal dengan cukai palsu dari gudang yang terletak di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Seorang tersangka berisinial TB juga berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan rokok tersebut berasal dari beberapa merek. Namun, bukan merek ternama, melainkan rokok yang jarang sekali ditemukan di pasaran.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam cukai tersebut tercantum hanya 12 batang, tetapi setelah dibuka bungkusnya didalam didapati 20 batang," kata Guntur, Rabu (11/1/2017).
Guntur mengatakan tersangka mengaku rokok yang menggunakan cukai diduga palsu itu dipesan dari Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Rokok tersebut dipesan oleh seseorang bernama Mulyadi yang saat ini berdomisili di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Rencananya, rokok itu akan dijualkan di daerah-daerah pinggiran yang ada di Riau. Guntur mengatkan rokok tersebut bisa saja dinilai tidak layak konsumsi dan lebih berbahaya dari rokok ternama yang dijual di pasaran.
Penyidik menjerat TB dengan Undang-undang No 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. Akibat pemalsuan cukai tersebut, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.