Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum Sektoral di Jabar : Baru 10 Daerah Tuntas

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar menargetkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) bisa ditetapkan pada pekan ini atau sebelum tahun baru 2017.
Pekerja mengemas kaos sebelum dipasarkan, di industri garmen C59 Bandung, Jawa Barat.JIBI-Rachman
Pekerja mengemas kaos sebelum dipasarkan, di industri garmen C59 Bandung, Jawa Barat.JIBI-Rachman

Kabar24.com, BANDUNG—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar menargetkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) bisa ditetapkan pada pekan ini atau sebelum tahun baru 2017.

Kadisnakertrans Jabar Ferry Sofwan mengatakan pihaknya mengejar target karena UMSK akan mulai diberlakukan tepat pada 1 Januari 2017 mendatang.

Namun menurutnya dari 12 kabupaten/kota yang mengajukan UMSK ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Dari jumlah tersebut hanya 10 daerah yang memasukan berkas administrasi,” katanya di Bandung, Senin (26/12).

Ferry mencatat enam daerah seperti, Kabupaten Indramayu, Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Depok, dan Kabupaten Bogor dinyatakan berkasnya lengkap.

Sementara empat lainnya berkasnya dinyatakan belum lengkap di antaranya, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. "Itu disebabkan karen asosiasi perusahaan dan buruh belum bersepakat soal besarannya," ujarnya.

Sementara untuk dua daerah lainnya, yakni Kabupaten Karawang dan Kota Bandung masih membahas terkait UMSK ini.

Menurutnya meski Kepgub berlaku 1, Januari tapi masih ada pembahasam di daerah soal UMSK tidak perlu khawatir. “[Selesai] 1 Mei misalnya baru selesai pembahasan perusahaan wajib merapelkan selisihnya dari Januari sampai Mei, " paparnya.

Hal itu mengacu pada pengalaman 2016 lalu ketika Indramayu yang merupakan sektoral Migas belum menemukan titik temu hingga penetapan dilakukan pada bulan Mei.

Namun setelah penetapan itu, perusahaan membayar kewajiban mereka dari bulan Januari hingga Mei. "UMK itu sebagai basic, besaran UMSK beda-beda tiap sektornya. Besarannyaa 2-7% persen dari UMK,” tuturnya.

UMSK sendiri menurut Ferry memberikan timbal balik kepada pekerja dari perusahaan sesuai dengan profesionalisme yang ditampilkan sesuai dengan perkembangan industri sektoral. Hal itu terkait dengan besaran peningkatan nilai penjualan setiap tahun perusahaan.

Misalnya sektor otomotif tinggi karena penjualannya cepat dan produknya banyak diminta masyarakat. "Itu yang diminta oleh teman-teman pekerja supaya pekerja tingkatkan profesionalisme dan produktifitas mereka," pungkasnya.

Terpisah Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto menilai proses penetapan tersebut harus berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7/2013 tentang Upah Minimum dan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan pasal 49.

Menurutnya penetapan UMSK harus dirundingkan dengan asosiasi pengusaha sektor, sedangkan asosiasi pengusaha sektor sampai sekarang belum terbentuk.“Karena itu, pembentukan asosiasi sektoral disetiap kabupaten kota sangat menentukan penetapan upah ini,” ujarmua.

Organisasi buruh mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera mendorong dan memfasilitasi Apindo di seluruh daerah membentuk asosiasi sektor untuk mengisi kekosongan hukum.

“Jika tidak terbentuk tentu akan merugikan kaum buruh yang saat ini juga masih dibingungkan dengan penetapan UMP,” katanya.

Pihaknya juga mendorong Pemprov mengambil inisiatif aktif untuk memfasilitasi dan supervisi stake holder perburuhan di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat untuk menghindari kebuntuan proses penetapan UMSK 2017.

“Pemerintah provinsi harus mendorong dan memfasilitasi pembentukan asosiasi sektor dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat provinsi untuk 2018,” ujarnya.

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Rustandie mengatakan pihaknya mendukung pembentukan asosiasi sektoral tersebut. Namun berdasarkan informasi yang dia terima kendala pembentukan asosiasi itu karena tidak adanya anggaran.

“Bagaimana kedepannya agar pemerintah provinsi memberikan bantuan keuangan agar di 2018 nanti lancar tidak ada hambatan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper