Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBERANTASAN KORUPSI: Jeratan bagi Korporasi Rampung Akhir Tahun

Pembahasan peraturan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur jeratan hukum bagi korporasi tinggal menunggu waktu disahkan. Mahkamah Agung (MA) menyatakan, rumusan peraturan yang dibahas sejak beberapa bulan lalu itu menunggu persetujuan Ketua MA Hatta Ali.
Ilustrasi korupsi/priestslife.org
Ilustrasi korupsi/priestslife.org

Kabar24.com, JAKARTA – Pembahasan peraturan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur jeratan hukum bagi korporasi tinggal menunggu waktu disahkan. Mahkamah Agung (MA) menyatakan, rumusan peraturan yang dibahas sejak beberapa bulan lalu itu menunggu persetujuan Ketua MA Hatta Ali.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pembahasan memang cukup memakan waktu pasalnya ada sejumlah pokok persoalan yang harus dipertemukan. Pun demikian, mereka menargetkan akhir tahun ini peraturan baru yang bisa menjerat korporasi sebagai pelaku korupsi bisa disahkan.

“Tunggu pengesahan dari Ketua MA, paling tidak tahun ini peraturan itu seharusnya sudah bisa disahkan,” kata Suhadi saat dihubungi Bisnis di Jakarta, Rabu (21/12).

Kendati demikian, Suhadi menjelaskan masih ada sejumlah poin yang perlu dibahas. Mereka ingin, aturan yang rencananya bakal diformulasikan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tersebut bisa digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku korporasi.

“Masih dibahas, pokoknya semuanya masih dalam proses,” imbuhnya.

Adapun, usulan soal jerat hukum bagi korporasi itu merupakan inisiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan itu disampaikan, pasalnya sejak berdirinya KPK, mereka belum berhasil menjerat pelaku kejahatan korporasi.

Salah satu momentum yang digunakan oleh KPK adalah pengungkapan perkara suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta atau yang kerap disebut raperda reklamasi Teluk Jakarta yang menjerat mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja dan Personal Asistance-nya Trindana Prihantoro.

Sewaktu menggelar keterangan resmi ke awak media, Komisioner KPK La Ode M. Syarief menyatakan perkara itu merupakan grand corruption. Lembaga antikorupsi itu awalnya menduga ada keterlibatan korporasi di balik kasus reklamasi tersebut. Salah satu argumentasi yang mereka pegang yaitu, kepentingan soal pembahasan raperda tersebut tidak hanya untuk kepentingan perorangan tetapi kepentingan korporasi.

Hal itu dibuktikan dengan putusan dari Pengadilan Tipkor terhadap Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro. Sebelum putusan tersebut, Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, selaku penerima suap menyatakan uang senilai Rp2 miliar yang dia terima dari Ariesman merupakan bantuan untuk melenggang ke Pilkada DKI Jakarta 2017.

Namun, putusan Pengadilan Tipikor justru menyatakan, perkara korupsi tersebut berhubungan dengan pembahasan raperda tersebut. Argumentasi Sanusi soal uang suap tersebut digunakan maju Pilkada pun terbantahkan.

Selain itu, dalam persidangan beberapa waktu lalu, jaksa KPK juga pernah menyampaikan mereka memiliki bukti yang menunjukkan upaya untuk menghilangkan tambahan nilai kontribusi senilai 15% merupakan kesepakatan dari para pengembang yang memiliki proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Untuk membuktikan keterkaitan antara pengembang dengan perkara itu, penyidik KPK telah memeriksa dan menghadirkan saksi di persidangan. Beberapa saksi yang dihadirkan di antaranya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta, Sugianto Kusuma alias Aguan dan Richard Halim Kusuma (Agung SedayuGroup) hingga sejumlah saksi dari Agung Podomoro Land.

Jeratan bagi pelaku korporasi itu perlu dilakukan, karena menurut KPK di sejumlah negara maju misal Hongkong, Singapura, dan Korea, lembaga antirasuahnya sudah masuk ke sektor swasta.

Jadi Dasar

Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik perkembangan pembahasan peraturan tersebut. Menurutnya, kebeberadaan jerat hukum bagi pelaku korporasi itu dapat membantu KPK untuk menelisik lebih dalam terhadap setiap perkara korupsi yang melibatkan perusahaan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selama ini memang KPK belum berhasil menjerat pelaku korporasi dalam sebuah kasus korupsi. Padahal, kata dia, banyak perkara yang jelas-jelas menunjukkan adanya dugaan keterlibatan perusahaan dalam skandal kasus korupsi.

“Karena itu dengan jerat hukum bagi korporasi itu akan memperkuat KPK dalam menindak pelaku korupsi dari korporasi,” jelasnya.

Sektor swasta, kata dia, merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi kerawanan yang cukup besar. Pasalnya, uang yang beredar di sektor tersebut cukup besar, sehingga dengan aturan tersebut diharapkan dapat meminimalisir korupsi di sektor private (swasta).

Kendati demikian, selain melalui penindakan, untuk menumbuhkan persaingan usaha yang sehat, lembaga antikorupsi itu telah melakukan langkah pencegahan. Salah satunya dengan melakukan koodinasi dan supervisi terhadap sejumlah sektor misalnya sektor industri keuangan, pajak, hingga migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper