Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praperadilan Ditolak, Buni Yani Siap Disidang

Aldwin Rahadian, Kuasa Hukum Buni Yani menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kliennya itu.
Buni Yani/Antara
Buni Yani/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Aldwin Rahadian, Kuasa Hukum Buni Yani menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kliennya itu.

"Yang jelas apa pun hasilnya kami hornati keputusan hakim dan kami persiapkan untuk nanti di pengadilan, yang nanti secara komprehensif dan utuh menguji soal unsur-unsur pidana dan kemudian bagaimana seorang dianggap melawan tindak pidana atau tidak, ya dibuktikan melalui pengadilan," kata Aldwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Dalam putusan akhir praperadilan itu pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Sutiyono menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani.

Lebih lanjut, Aldwin menyinggung soal sidang praperadilan saat ini yang lingkup pemeriksaannya sangat dibatasi.

"Setelah kemarin beberapa ada yang lolos dari praperadilan dan dikabulkan kemudian keluar surat edaran dari Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang isinya praperadilan itu hanya memeriksa dari sisi formil dan prosedural," tuturnya.

Soal langkah selanjutnya, ia menyatakan akan menyiapkan untuk menghadapi sidang di pengadilan nanti dengan membahas materi pokok perkara.

"Insya Allah kami siap menghadapi itu," ucap Aldwin.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Setelah penetapan tersangka, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper