Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadisdik DKI : Bu Retno Sudah Cabut Gugatan Sebulan Lalu

Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa kasus tuntut menuntut atas kasus pemecatan Kepala SMAN 3, Retno Listyarti telah selesai sebulan lalu.
Ilustrasi aktivitas belajar/Antara-Iggoy el Fitra
Ilustrasi aktivitas belajar/Antara-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa kasus tuntut menuntut atas kasus pemecatan Kepala SMAN 3, Retno Listyarti telah selesai sebulan lalu.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andriyanto menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mencabut gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta atas Surat Keputusan (SK) pencopotannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta.

Jadi, meskipun saat ini berdasarkan situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, upaya Kasasi Pemprov DKI Jakarta dinyatakan ditolak, tidak perlu melakukan pencabutan surat keputusan (SK) dan mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah.

"Sampai saat ini saya belum terima SK dari MA. Namun, kurang lebih sebulan yang lalu, yang bersangkutan sudah membuat surat pencabutan gugatannya," ujarnya, melalui pesan singkat, Senin (19/12/2016).

Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terhadap mantan Kepala SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti.

Dalam situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, amar putusan perkara dengan nomor register 474 K/TUN/2016 tertulis Tolak Kasasi. Putusan tersebut dikeluarkan Selasa (13/12/2016).

Jadi, meskipun pihaknya belum menerima surat dari MA mengenai penolakan kasasi atas perkara pemecatan mantan Kepala SMA Negeri 3, Retno Listyarti itu, kasus tersebut sudah selesai antara kedua pihak. "Sudah clear tidak ada lagi tuntut menuntut."

Kasus itu berawal dari tindakan Retno meninggalkan sekolah yang dipimpinnya sesaat sebelum ujian nasional (UN) akan berlangsung pada 2015. Dia pergi untuk memenuhi wawancara dengan sebuah stasiun televisi.

Retno menggugat Surat Keputusan (SK) Kadisdik DKI Jakarta No.355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta. Gugatan dilayangkan pada Agustus 2015 di PTUN Jakarta.

Pada perjalanannya, gugatan Retno selalu menag di pengadilan, sehingga membuat Dinas Pendidikan DKI melakukan kasasi, meskipun pada akhirnya juga ditolak oleh MA, pada pertengahan Desember tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper