Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Pengambilalihan Aset: Maybank Sanggah Tuduhan DPR

PT Bank Maybank Indonesia Tbk. menyatakan pernyataan DPR soal rencana pengambilalihan aset milik PT PAAN Pembiayaan Maritime (Persero) sama sekali tidak benar.
Maybank/bloomberg.com
Maybank/bloomberg.com

Kabar24.com, JAKARTA - PT Bank Maybank Indonesia Tbk. menyatakan pernyataan DPR soal rencana pengambilalihan aset milik PT PAAN Pembiayaan Maritime (Persero) sama sekali tidak benar.

Mereka justru heran dengan pernyataan sejumlah anggota DPR yang menyatakan Maybank bekerjasama dengan kuratornya di Pengadilan Niaga untuk mengambil alih aset perusahaan pelat merah di PT Meranti Maritime tersebut.

“Sesuai aturan kurator kan independen. Sehingga kami pun tidak bisa mempengaruhinya apalagi disebut bersekongkol,” kata Kepala Divisi Komunikasi dan Branding PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Esti Nugraheni saat dihubungi Bisnis, Selasa (20/12/2016).

Menurutnya, jika sudah ada putusan hukum, kalaupun Maybank akan mengambil aset milik PT Meranti Maritime wajar karena posisi mereka sebagai kreditur. Pun demikian, hal itu akan dilakukan berdasarkan jumlah kredit yang diberikan kepada perusahaan tersebut.

“Kami akan ambil sesuai jumlah yang kami berikan, kalau lebih ya pasti kami kembalikan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, desakan untuk menuntaskan perkara itu diungkapkan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. Dia meminta Kejaksaan Agung untuk bertindak cepat menyelamatkan aset PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero) senilai Rp 1,3 triliun.

Menurutnya, kalau Kejaksaan Agung tidak segera bertindak, dikhawatirkan aset perusahaan pelat merah bisa beralih hak milik kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Pengambialihan itu diduga melalui persekongkolan dengan kuratornya di Pengadilan Niaga.

Kala itu, Masinton menyatakan PT Maybank kini telah mengambil langkah-langkah untuk menguasai aset PT PANN Maritime yang ada di PT Meranti. Padahal, aset PT PANN Maritime itu merupakan aset negara yang tidak boleh diambil siapapun tanpa persetujuan negara.

Politisi PDIP itu menjelaskan, awal mula kasus ini atas laporan PT Meranti Maritime ke DPR terhadap proses PKPU dan kepailitan di Pengadilan Niaga yang dirasa janggal dan melanggar banyak ketentuan dalam Undang-Undang. Dalam proses tersebut, kurator yang ditunjuk Maybank mencoba menghilangkan hak suara dan hak tagih PT PANN.

Pada Kamis (8/12) lalu Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Maybank Indonesia,Tbk di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mengatakan ada dugaan penyimpangan penolakan tagihan dengan persekongkolan agar Maybank dapat mengusai aset nasabah dan menghilangkan hak PT PANN Maritime (persero). Kondisi itu dinilai merugikan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper