Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN KORUPSI PT PANN: Kejagung Pastikan Penyidikan Berlanjut

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penanganan perkara dugaan korupsi pembiayaan, pengalihan hutang, dan pengoperasian serta pemberi dana talangan oleh PT. PANN Pembiayaan Maritime ke PT Meranti Maritime terus berjalan.
 PT PANN Pembiayaan Maritime. /PANN
PT PANN Pembiayaan Maritime. /PANN

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penanganan perkara dugaan korupsi pembiayaan, pengalihan hutang, dan pengoperasian serta pemberi dana talangan oleh PT PANN Pembiayaan Maritime ke PT Meranti Maritime terus berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum mengatakan sejumlah saksi sudah diperiksa untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. "Masih berjalan, kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Rum di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Karena masih dalam proses pemeriksaan, dia meminta DPR untuk bersabar. Pasalnya, penyidik Gedung Bundar kini sedang mencari pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang diduga merugikan negara jutaan dolar Amerika tersebut.

Adapun sebelumnya diberitakan Bisnis.com, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendesak Kejaksaan Agung untuk bertindak cepat  menyelamatkan aset PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero) senilai Rp 1,3 triliun.

Menurutnya, kalau Kejaksaan Agung tidak segera bertindak, dikhawatirkan aset perusahaan pelat merah bisa beralih hak milik kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Pengambialihan itu diduga melalui persekongkolan dengan kuratornya di Pengadilan Niaga.

Kala itu, Masinton menyatakan PT Maybank kini telah mengambil langkah-langkah untuk  menguasai aset PT PANN Maritime yang ada di PT Meranti. Padahal, aset PT PANN Maritime itu merupakan aset negara yang tidak boleh diambil siapapun tanpa persetujuan negara.

Politisi PDIP itu menjelaskan, awal mula kasus ini atas laporan PT Meranti Maritime  ke DPR terhadap proses PKPU dan kepailitan di Pengadilan Niaga  yang dirasa janggal dan melanggar banyak ketentuan dalam Undang-Undang. Dalam proses tersebut, kurator yang ditunjuk Maybank mencoba menghilangkan hak suara dan hak tagih PT PANN.

Pada Kamis (8/12) Komisi III DPR  telah menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Maybank Indonesia,Tbk di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mengatakan ada dugaan penyimpangan penolakan tagihan dengan persekongkolan agar Maybank dapat mengusai aset nasabah dan menghilangkan hak PT PANN Maritime (persero). Kondisi itu dinilai merugikan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper