Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri: Tangkap Pelaku Anarkistis!

Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, polisi akan menindak tegas setiap pelaku yang membuat masyarakat resah karena melakukan pembersihan atau sweeping di pusat-pusat perbelanjaan untuk mengawal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penggunaan atribut keagamaan non-Muslim.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian/Reuters-Darren Whiteside
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian/Reuters-Darren Whiteside

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, polisi akan menindak tegas setiap pelaku yang membuat masyarakat resah karena melakukan "pembersihan" atau sweeping di pusat-pusat perbelanjaan untuk mengawal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penggunaan atribut keagamaan non-Muslim.

"Kepada seluruh jajaran Polri saya minta jangan ragu, kalau ada yang lakukan sweeping dengan aksi anarkistis, tangkap. Jelas itu. Yang akan berkumpul untuk alasan sosialisasi, bubarkan," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Dia mengatakan, kalau pelaku kegiatan "pembersihan" tidak mau bubar, maka aparat kepolisian dapat mengenakan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Melawan petugas sampai ada yang luka, kenakan Pasal 214 KUHP, tujuh tahun ancamannya," kata Tito.

Dia meminta aparat kepolisian tidak ragu menindak gerombolan orang yang akan melakukan sweeping atau sosialisasi kegiatan itu jika dianggap mengganggu ketertiban umum.

"Boleh membubarkan kerumunan yang dianggap akan mengganggu ketertiban umum. Perintahkan bubar tiga kali kalau tidak mau bubar, tangkap. Meskipun hanya berkumpul dalam rangka sosialisasi. Kenapa? Karena bergerak dalam jumlah yang besar apalagi kalau enggak pakai helm, itu pelanggaran hukum. Dan imbauan saya ini untuk semua daerah," ujarnya.

"Kalau ada petugas yang terluka ancamannya tujuh tahun, pelaku bisa ditahan. Jangan ragu-ragu," ujarnya menegaskan.

Sesuai arahan Presiden, Tito mengatakan tidak boleh ada organisasi massa yang melakukan tindakan penegakan hukum seperti sweeping dengan alasan mengawal fatwa Majelis Ulama Indonesia No.56 Tahun 2016 tentang Penggunaan Atribut Keagamaan Non-Muslim.

"Karena penegak hukum adalah kepolisian yang utama. Jadi enggak boleh ada kelompok-kelompok non-penegakan hukum yang melakukan tindakan kekerasan atau upaya-upaya intimidasi ke masyarakat," jelasnya.

Tito juga mengimbau warga melapor ke polisi jika ada sweeping. "Masyarakat kita minta tenang kalau ada apa-apa lapor polisi dan kita akan tindak tegas," tambah dia.

Sebelumnya, di media sosial warga mengungkapkan keresahan karena anggota Front Pembela Islam (FPI) melakukan sweeping di pusat-pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (18/12).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper