Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN SUAP: Eks Sekjen PUPR Klaim Kembalikan US$10.000

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Taufik Widyoyono mengakui sudah mengembalikan US$10.000 yang dia terima dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran Hi Mustary.
Ilustrasi korupsi/Antara
Ilustrasi korupsi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Taufik Widyoyono mengakui sudah mengembalikan US$10.000 yang dia terima dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran Hi Mustary.

"Sudah, sudah (dikembalikan) ke KPK," kata Taufik seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Taufik diperiksa untuk pemilik PT Cahaya Mas Maluku So Kok Seng alias Aseng. "Hanya 3 pertanyaan, soal kenal atau tidak saja," tambah Taufik.

Sebelumnya, dalam persidangan mantan anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti pada 22 Juni 2016, Taufik mengaku uang itu diberikan karena anaknya ingin menikah.

"Saya terima karena waktu itu anak saya mau nikah. Lalu beliau (Amran) datang ke kantor. Dalam hal ini saya anggap itu pribadi, tapi sudah saya kembalikan. Lalu tanda terima dikasih ke KPK," kata Taufik pada 22 Juni 2016.

Namun, Taufik mengembalikannya pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti pada 13 Januari 2016.

"Dikembalikan setelah OTT, karena saya merasa terganggu maka saya kembalikan," ungkap Taufik.

Amran tidak hanya memberikan kepada Taufik, tetapi dia juga memberikan uang US$5.000 kepada Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian PUPR A Hasanudin.

Dalam perkara ini, Aseng disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya tersebut diancam pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Dalam surat tuntutan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang merupakan rekan Aseng disebutkan bahwa Aseng pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran Hi Mustary yaitu pada Juli 2015 sebesar Rp1 miliar.

Uang itu untuk suksesi Amran sebagai Kepala BPJN IX di hotel Ambhara, ikut memberikan Rp500 juta sebagai bagian Rp3 miliar kepada Amran agar mendapatkan jatah dana aspirasi anggota Komisi V DPR RI.

Aseng juga masih mengirimkan uang Rp4,48 miliar untuk mengurus proyek Taniwel-Saleman dan diserahkan kepada Erwantoro yang merupakan bawahan Amran pada November 2015 sebagai nilai commitment fee sebesar 8% dari nilai proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar.

Dana tersebut merupakan jatah dana aspirasi dari Ketua Fraksi PKB Komisi V Musa Zainuddin. Aseng pun masih menyerahkan Rp330 juta sebagai bagian untuk uang yang diminta anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Uang itu selanjutnya digunakan untuk kampanye Wali Kota Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper