Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Catat 78,41% Layanan Publik Tak Libatkan Masyarakat

Ombudsman RI mencatat 78,41% dari 2.000 unit layanan publik tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik.
Ilustrasi Ombudsman /Bisnis.com
Ilustrasi Ombudsman /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Ombudsman RI mencatat 78,41% dari 2.000 unit layanan publik tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik. Data itu hasil survei kompetensi penyelenggara layanan yang dilakukan pada Mei-Oktober 2016.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan UU No. 25/2009 Tentang Pelayanan Publik mengamanatkan kementerian, lembaga, dan pemda untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik.

 “Selainmelakukan survei kepatuhan atribut layanan, mulai tahun ini Ombudsman juga memberi perhatian apakah unit layanan publik tersebut melibatkan masyarakat atau tidak dalam penyusunan standar layanan. Ini penting untuk meningkatkan partisipasi publik serta memperkuat sisi pengawasan,” kata Adrianus di Jakarta pada Kamis (1/12/2016).

Dia menambahkan dari survei itu didapatkan hasil bahwa 60,73% unit layanan publik di Indonesia tidak melaksanakan survei kepuasan masyarakat. Padahal, kata dia, survei kepuasan masyarakat merupakan tolok ukur bagi unit layanan untuk melakukan evaluasi demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Survei kepatuhan atribut layanan oleh Ombudsman RI merupakan penilaian kepatuhan kementerian/lembaga/pemda terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Pada 2016, Ombudsman RI melakukan penilaian mencakup 12.000 produk pelayanan publik di 25 lementerian, 15 lembaga, 33 provinsi, 85 kabupaten, dan 55 kota. Tahun ini jumlah entitas yang disurvei naik dibandingkan dengan 2015 yakni 22 kementerian, 15 lembaga, 33 provinsi, 64 kabupaten, dan 50 kota.

“Akan dilaksanakan penganugerahan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada entitas yang masuk dalam zona hijau/zona kepatuhan tinggi di Jakarta pada awal Desember 2016. Rencananya diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia,” kata Adrianus.

Berikut ringkasan hasil Survei Kepatuhan Atribut Layanan yang dilakukan Ombudsman RI:

1. Kementerian

Sebanyak 44% atau 11 kementerian masuk dalam zona hijau atau zona kepatuhan tinggi dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat pemerintah pusat.

2. Lembaga

Sebanyak 66,67% atau 10 Lembaga masuk dalam zona hijau atau zona kepatuhan tinggi dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat pemerintah pusat.

3. Provinsi

Sebanyak 39,39% atau 13 dari 33 provinsi masuk zona hijau atau zona kepatuhan tinggi dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat pemda.

4. Kabupaten

Sebanyak 18% atau 15 dari 85 kabupaten masuk dalam zona hijau atau zona kepatuhan tinggi dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat pemda.

5. Kota

Sebanyak 29% atau 16 dari 55 kota masuk dalam zona hijau atau zona kepatuhan tinggi dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat pemda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper