Kabar24.com,JAKARTA - Pihak kepolisian mulai memproses laporan yang dilayangkan oleh kelompok Solidaritas Merah Putih (Solmet) dengan terlapor Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Menurut Ketua Solmet Sylver Matutina, hari ini dua orang saksi pelapor dari pihaknya akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penghasutan oleh Fahri Hamzah.
"Kami mungkin pemeriksaan pertama. Di sini kita juga membawa saksi pelapor," katanya, Senin (28/11/2016).
Terkait identitas kedua saksi dari pihaknya, Sylver menyebut, salah seorang saksi bernama Tri (Trijahja Budi Wibowo) seorang anggota Solmet, sementara satu orang lainnya bernama Iwan yang merupakan teman dari Tri.
Kedua orang tersebut, menurut Sylver berada di Medan Merdeka Barat saat Fahri sedang berorasi dalam demo 4 November lalu
Selain dua saksi pelapor dari pihaknya, Sylver mengemukakan bahwa mereka juga membawa serta sebuah barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah situs.
Dia menekankan, bahwa video yang dijadikan barang bukti tersebut diunggah sendiri oleh terlapor Fahri Hamzah.
Adapun laporan Solmet ini tertuang dalam tanda bukti lapor nomor : TBL/5541/XI/2016/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 11/11/2016 dengan tuduhan penghasutan dan pasal 160 KUHP.