Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pungli, 86 Aparatur Sipil Kemenag Kena Sanksi, 4 Diberhentikan

Kementerian Agama memberikan sanki kepada 90 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama karena terkait kasus pungutan liar (pungli). Sebanyak 60 ASN terkait pungli di Kantor Urusan Agama, sementara 30 lainnya terkait pungli di madrasah
Kementerian Agama/Ilustrasi-kemenag.go.id
Kementerian Agama/Ilustrasi-kemenag.go.id

Khabar24.com, JAKARTA-- Kementerian Agama memberikan sanki kepada 90 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama karena terkait kasus pungutan liar (pungli). Sebanyak 60 ASN terkait pungli di Kantor Urusan Agama, sementara 30 lainnya terkait pungli di madrasah.

Irjen Kemenag M. Jasin mengatakan sanksi yang diberikan mencakup ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas yang diberikan kepada 22 ASN terkait pungli di KUA dan 20 ASN terkait pungli di madrasah.

Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, diberikan kepada 21 ASN KUA dan 5 ASN Madrasah.

Hukuman berat berupa penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun diberikan kepada 4 ASN KUA dan 3 ASN Madrasah. Sedang pembebasan dari jabatan diberikan kepada 9 ASN KUA dan 2 ASN Madrasah.

"Yang lebih memprihatinkan, 4 ASN KUA kita beri hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (21/11/2016).

Jasin menjelaskan Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden No 87/ 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Kemenag, jelasnya, telah melakukan audit, bahkan sebelum Perpres ini terbit, terhadap aduan masyarakat tentang penyimpangan oknum KUA. Penyimpangan itu antara lain berupa pemberian jasa pencatatan nikah.

Aturannya, pencatatan nikah gratis jika dilakukan di kantor. Jika di luar kantor, calon pengantin harus menyetorkan Rp600.000 ke bank hingga mendapatkan kwitansi untuk diserahkan kepada penghulu.

Praktiknya, uang Rp600ribu itu dititipkan kepada oknum KUA untuk disetor ke bank, tapi tidak dilakukan. Peristiwa nikahnya tetap berjalan di rumah, tetapi administrasinya dibuat seakan pernikahan dilakukan di kantor.

Untuk kasus di madrasah, hasil auditItjen menemukan sejumlah modus pungli, antara lain penggunaan dana komite yang tidak sesuai ketentuan. M Jasin mencontohkan, penggunaan dana komite untuk honorarium ASN yang bersifat rutin, misalnya: uang transport rutin, uang lelah rutin, insentif rutin, atas pelaksanaan kegiatan yang masih dalam ruang lingkup dan tugas fungsinya.

Modus lainnya, menurut M Jasin adalah mark up uang seragam. Temuan lainnya berupa penggunaan bantuan operasional sekolah atau BOS untuk kegiatan fiktif, baik untuk konsumsinya maupun ATK-nya. Ada juga oknum yang memanfaatkan uang hasil pungli tersebut untuk kegiatan rekreasi.

"Mereka menerima lumayan itu secara akumulatif. Jadi masyarakat jangan merasa kasihan kepada penghulu, mengira tidak dapet apa-apa," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper