Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menanggapi soal alasan gugatan Greenpeace terkait informasi kehutanan berbentuk peta shape file.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KLHK Novrizal mengatakan, tuntutan Greenpeace soal peta tersebut untuk mendeteksi kebakaran hutan secara lebih cepat sebenarnya sudah dilakukan melalui aplikasi SiPongi.
"Data aplikasi SiPongi tersedia real time di website, lengkap dengan koordinat hotspotnya," katanya kepada Bisnis, Senin (14/11/2016).
Dia menjelaskan, aplikasi itu bisa langsung diakses publik, sehingga jika dikaitkan dengan tuntutan organisasi nir laba itu, esensi informasi yang diminta sudah disediakan.
Gugatan soal informasi geospasial tersebut sebelumnya diajukan oleh Greenpeace Indonesia. Salah satu alasan untuk membuka informasi itu adalah untuk menekan kebakaran hutan.
Melalui peta tersebut, masyarakat bisa mangakses informasi tentang siapa pemilik atau penanggungjawab lahan yang terbakar.
Adapun dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Greenpeace Indonesia telah memenangkan gugatan yang dilayangkan kepada KLHK. Putusan tersebut diumumkan pada hari Senin (24/10/2016).