Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI E-KTP : KPK Telusuri Proses Tender E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri proses tender pengadaan Elektronik KTP (E-KTP). Hal itu dilakukan, karena proses tender menjadi celah untuk mengungkap kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik itu.

Kabar24.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri proses tender pengadaan Elektronik KTP (E-KTP). Hal itu dilakukan, karena proses tender menjadi celah untuk mengungkap kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik itu.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, semua aspek bakal mereka dalami. Proses tender, menjadi penting, pasalnya sewaktu dia menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pernah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun rekomendasi itu tidak digubris Kemendagri.

“Akan kami telusuri, apalagi seperti yang sudah diberitakan di media, saya pernah terlibat memberikan saran untuk proses tendernya. Tapi tidak pernah diikuti,” ungkap Agus saat ditemui di Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/11).

Dia menjelaskan, karena waktu itu rekomendasi tidak dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  periode yang lalu, lembaga yang pernah dia pimpin memutuskan untuk mengundurkan diri.  

“Karena rekomendasinya tidak dijalankan, ya dulu pada waktu itu kami memutuskan untuk mundur,” jelasnya.

Adapun tender tersebut sempat menjadi masalah, karena perusahaan yang menjadi pemenang tender berasal dari luar negeri. Kondisi itu berimbas pada proses percetakan E-KTP hingga saat ini.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bahkan mengatakan akibat proses tender yang dilakukan di kepemimpinan sebelumnya, Kemendagri harus terikat perjanjian tiga sampai empat tahun ke depan.

Adapun, selain soal proses tender, KPK juga bakal menelusuri oknum-oknum yang terlibat dalam perkara itu. Agus Rahardjo mengatakan, dugaan kerugian negara dalam perkara itu lebih dari Rp2 triliun.

Dengan kerugian negara sebesar itu, maka dia yakin orang yang bertanggungjawab seharusnya lebih dari dua orang.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara itu. Dua tersangka tersebut adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelola Informasi Adminstrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

“Secara bertahap kami akan menelusuri, mengembangkan, dan mencari alat bukti untuk tersangka lain. Kalau anda perhatikan, banyak yang dipanggil banyak yang diundang itu dalam rangka itu,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper