Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PASCA DEMO 4 NOVEMBER: AJI Jakarta Minta Polisi Usut Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta meminta kepolisian untuk mengusut penganiayaan terhadap jurnalis Kompas TV, Muhammad Guntur dalam aksi unjuk rasa 4 November 2016
 AJI Jakarta minta polisi usut pelaku kekerasan terhadap jurnalis./.Thecable
AJI Jakarta minta polisi usut pelaku kekerasan terhadap jurnalis./.Thecable

Kabar24.com, JAKARTA –  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta meminta kepolisian untuk mengusut  penganiayaan terhadap jurnalis Kompas TV, Muhammad Guntur dalam aksi unjuk rasa 4 November 2016. 

Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim mengatakan, pihaknya mengecam keras sejumlah pengunjuk rasa yang mengintimidasi, memukul, menghapus gambar dan merampas memori card jurnalis televisi swasta tersebut.

"Kami mengecam dan juga juga mendesak Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat untuk segera mengusut pelaku kekerasan yang menimpa jurnalis Kompas TV itu," kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/11/2016).

Menurutnya, tindakan oknum pengunjuk rasa tersebut telah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers. Padahal, jurnalis yang sedang meliput dilindungi oleh undang-undang untuk menyajikan fakta kepada publik. 

"Kekerasan dan intimidasi tersebut tidak bisa dibenarkan. Tindakan-tindakan anti kebebasan pers itu tidak bisa dibiarkan. Harus dilawan. Kami mendesak polisi untuk mengusut pelakunya sampai diajukan ke pengadilan,” jelasnya.

Adapun, kekerasan itu bermula saat kamerawan Guntur dan reporter Kompas TV sedang live merekam aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan polisi di depan Gedung Mahkamah Agung sekitar pukul 18.30 wib.

Diduga tak terima diambil gambarnya, mereka meminta Guntur mematikan kameranya dan menanyakan dari media mana. Kejadian berlangsung cepat: Guntur digelandang di tengah massa, dipukuli kepalanya, dihapus gambarnya, dan dirampas memori card-nya. Kabel alat untuk live juga diputus. ID  card pers milik Guntur dirampas oleh pengunjuk rasa. Kekerasan itu berhenti setelah polisi melindungi Guntur.

Saat ini, Guntur telah melaporkan tindakan para pengunjuk rasa tersebut ke Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Tindakan para pengunjuk rasa itu bukan hanya merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, tapi juga melanggar Undang-Undang Pers.

Selain kasus Guntur, pada di saat bersamaan di lokasi yang berbeda seorang jurnalis perempuan Kompas.com juga diintimidasi saat meliput unjuk rasa yang menuntut Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama diproses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama. 

Beberapa pengunjuk rasa sempat menggeledah Kartu Tanda Penduduk (KTP) jurnalis perempuan ini dan menanyakan agamanya. Intimidasi ini membuat jurnalis ini tidak leluasa meliput unjuk rasa tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper