Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Jawa Barat Tahun Depan Rp1,42 Juta

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2017 sebesar Rp 1.420.624,29.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com,BANDUNG--Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2017 sebesar Rp 1.420.624,29. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan mengatakan dasar pengupahan itu merujuk Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Penetapan dilakukan sejak 1 November sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/kep.1070-bangsos/2016. "UMP Jabar 2017 ini sudah ditetapkan Gubernur Jabar besaran Rp 1.420.624,29," katanya, Rabu (2/11).

Ferry memastikan sebelum ditetapkan angka tersebut, Gubernur Jabar sudah melakukan pembahasan dengan perwakilan buruh. Meski ada penolakan jumlah, namun angka itu tetap harus ditandatangani sesuai surat edaran pemerintah pusat.
 
Dia menilai, kenaikan UMP 2017 tersebut sudah sangat proporsional, lantaran angka sudah disesuaikan dengan penghitungan inflasi pada September 2015 sampai September 2016. Dihitung oleh BPS, akhirnya ditetapkan kenaikan sebesar 3,07% ditambah dengan angka laju pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto sekitar 5,18%.
 
"Kalau dijumlahkan dua komponen tersebut jadi 8,25 %, sehingga angka ini yang dipakai seluruh indonesia secara nasional baik oleh provinsi maupun kabupaten kota untuk penetapan upahnya," katanya.

Ferry mengatakan UMP tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni Rp 1,31 juta. Menurutnya besaran ini merupakan jaring pengaman sosial bagi para karyawan dan buruh untuk menjadikan acuan ditentukannya upah minimum kabupaten kota (UMK)."Kita ingin mendorong UMP ini adalah upah yang terendah dibanding upah minimum kabupaten kota, ini jaring pengaman sosialnya," katanya.
 
Dia berharap, dewan pengupahan kabupaten/kota bisa segera memberikan rekomendasi terkait upah minimum daerahnya masing-masing sebelum Senin (21/11) mendatang. Sebab nanti Gubernur akan kembali menetapkan besaran UMK disetiap daerah masing-masing. "Kita harapkan seluruh kab kota, sudah mengirimkan rekomendasinya dari awal, jadi jangan mepet-mepet," ujarnya.
 
Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar Roy Djinto mengatakan pihaknya bersama elemen buruh yang lain sepakat menolak besaran UMP tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur atas penetapan UMP untuk tahun 2017 sebesar Rp 1,42 juta. "Upaya hukum yang akan kami lakukan adalah mem-PTUN-kan SK gubernur yang sudah resmi menetapkan keputusan tersebut," ujarnya.
 
Pihaknya menuding UMP yang telah resmi ditetapkan oleh Pemprov Jabar cacat hukum. Karena aturan yang digunakan sebagai acuan perhitungan upah tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni UU Nomor 13 Tahun 2003. “UMP tidak berdasarkan KHL, artinya ini bertentangna dengan UU 13 2003.
Dengan demikian kami menilai UMP cacat hukum," tuturnya.

Pemerintah menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagai acuan memutuskan besaran upah. Yakni dengan menghitung inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi. "Bahwa upah minimum harus ditetapkan berdasarkan KHL (kebutuhan hidup layak) sesuai UU 13 2003.
 
Roy menyebutkan gugatan ini akan diajukan menunggu penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang akan ditetapkan maksimal 21 November mendatang. Jika pemerintah kota kabupaten juga mengikuti aturan berdasarkan PP 78 maka juga akan sekaligus digugat ke pengadilan." Setelah UMK tanggal 21 November mendatang, jadi sekaligus kalau ada yang tetap memaksakan sesuai PP kita akan PTUN-kan sekaligus UMK," ujarnya.
 
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan berharap penetapan UMP ini diterima seluruh pihak. Menurutnya ke depan tinggal memastikan besaran upah di daerah tidak kurang dari upah yang ditetapkan pihaknya."Bagi kita situasinya harus kondusif dan urusan penetapan UMP itu mudah. Kalau UMP kan sederhana karena dia mengontrol upah yang terkecil. Jangan sampai ada upah di lapangan yang di bawah UMP," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper