Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RESTRUKTURISASI UTANG: Diners Jaya Wajib Susun Proposal Perdamaian

PT Diners Jaya Indonesia diwajibkan untuk segera menyusun proposal perdamaian setelah permohonan restrukturisasi utang yang diajukan PT Bank J Trust Tbk dikabulkan.
Restrukturisasi utang/Ilustrasi
Restrukturisasi utang/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Diners Jaya Indonesia diwajibkan untuk segera menyusun proposal perdamaian setelah permohonan restrukturisasi utang yang diajukan PT Bank J Trust Tbk dikabulkan.

Ketua majelis hakim ‎Kisworo‎ mengatakan pemohon memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), karena termohon bukan perusahaan bank. Termohon juga terbukti memiliki utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih.

"Menyatakan ‎PT Diners Jaya Indonesia [termohon I] dan Wahyu T. Wijaya [termohon II] dalam masa PKPU sementara selama 45 hari," kata Kisworo dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (2/11/2016).

Dia menambahkan termohon I tidak melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran utang pokok hingga 30 Mei 2015. Padahal, sebelumnya selalu melakukan pembayaran yang sudah mencapai Rp8,54 miliar.

Sikap tersebut, lanjutnya, menjadikan termohon I mempunyai utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Adapun, total utang hingga 30 Juni 2016 mencapai Rp48,75 miliar dengan perincian utang pokok Rp41,71 miliar, bunga Rp5,42 miliar, dan denda Rp1,61 miliar.

Majelis hakim menuturkan utang tersebut berdasarkan ‎akta perjanjian kredit No. 68 yang disepakati kedua pihak pada 30 September 2014. Termohon I telah memberikan jaminan kebendaan serta mengajukan termohon II sebagai penjamin pribadi kepada pemohon untuk mengikatkan diri terhadap perjanjian kredit.

Termohon I, imbuhnya, juga tidak membantah terhadap dua surat peringatan yang dilayangkan pemohon sebagai bentuk penagihan utang. ‎Kreditur lain yang dicantumkan dalam permohonan juga diakui oleh majelis hakim.

Kreditur lain dari termohon I adalah PT Bank Artha Graha Internasional Tbk dengan utang Rp35,06 miliar dan PT Bank Artos Indonesia‎ senilai Rp14,68 miliar. Adapun, kreditur lain dari termohon II adalah PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Negara Indonesia Tbk.

‎Kendati klaim tersebut diperoleh pemohon dari BI checking, majelis hakim tetap menerimanya karena termasuk salah satu bentuk informasi elektronik yang menjadi alat bukti hukum sah.

Pemohon memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan karena termohon I merupakan lembaga pembiayaan konsumen dan bukan termasuk perusahaan perbankan yang tercantum dalam ‎Pasal 223 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Pasal tersebut berbunyi‎ d‎‎alam hal debitur adalah bank, perusahaan efek, perusahaan asuransi, dana pensiun, yang dapat mengajukan permohonan PKPU adalah lembaga tertentu yang ditentukan dalam Pasal 2.

‎Sehubungan dengan putusan PKPU, Kisworo mengangkat ‎Indra Nurcahya dan Samuel Goklas sebagai tim pengurus serta Budhy Hertantyo sebagai hakim pengawas.

Sementara itu, ‎kuasa hukum para termohon Gatot Santoso tetap akan beriktikad baik untuk menjalani proses PKPU kendati putusan majelis hakim dinilai kurang tepat.

"Perjanjian kredit yang menjadi dasar permohonan ini masih sengketa, seharusnya perkara perdata diputus terlebih dulu," kata Gatot.

Pihaknya mengajukan gugatan pembatalan perjanjian utang dengan pemohon melalui perkara yang terdaftar No. 441/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. yang masih dalam tahap mediasi.‎ Alasan pembatalan tersebut adalah para termohon sedang berada dalam tekanan saat menyepakati perjanjian.

‎Secara terpisah, kuasa hukum pemohon Dudy Pramedi menilai putusan majelis hakim sudah sesuai dengan dalil permohonannya. Terkait dengan perkara pembatalan akta perjanjian kredit akan diserahkan kepada tim pengurus.

"Setelah putusan ini perkara perdata sudah menjadi ranah pengurus‎, jadi biar mereka nanti yang mengambil sikap," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper