Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Irman Gusman. Ini Komentar KPK

KPK memberikan respons positif atas putusan hakim praperadilan yang menolak gugatan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10)./Antara-Hafidz Mubarak A
Mantan Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - KPK memberikan respons positif atas putusan hakim praperadilan yang menolak gugatan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengatakan pihaknya menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.

"Sikap kami, pertama menghargai dan menghormati putusan hakim. Kedua, tentunya pertimbangan yang disampaikan oleh hakim tunggal ini adalah hak sepenuhnya prerogratif dari hakim tunggal dan kami tidak bisa mengintervensi karena itu hak beliau," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).

Lebih lanjut, ia mengatakan selama ini dalil-dalil yang sudah pihaknya sampaikan sudah lengkap, jelas, dan transparan baik kepada pihak pemohon, hakim tunggal maupun pengunjung yang menyaksikan.

"Dan tentunya hal-hal yang terkait fakta di lapangan sudah kami sampaikan, termasuk yang terakhir tanggal 28 Oktober lalu kami sudah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan langkah selanjutnya adalah kami menunggu pemberitahuan atau pun informasi dari panitera PN Jakarta Pusat," ucap Setiadi.

Dalam sidang putusan akhir, Hakim Tunggal I Wayan Karya menggugurkan gugatan praperadilan Irman Gusman dengan berbagai pertimbangan.

Seperti dengan dilimpahkannya perkara tersebut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat status tersangka pun berubah menjadi terdakwa dan tugas-tugas serta kewenangan dari penyidik sudah selesai dan akan menjadi kewenangan hakim majelis tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, menimbang bahwa pelimpahan perkara atas nama terdakwa Irman Gusman tersebut, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk hakim majelis yang akan memeriksa dan mengadili perkara aquo tersebut.

Irman Gusman sendiri telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy, dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaveriandy dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Xaveriandy dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton di mana Xaveriandy merupakan terdakwanya.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak seolah sebagai penasehat hukum Xaveriandy seperti membuat eksepsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper