Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP GULA TANPA SNI: KPK Periksa Kajati Sumbar

KPK memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Widodo Supriadi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait kasus penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia di Pengadilan Negeri Padang.
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan kasus suap gula tanpa SNI.

KPK memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Widodo Supriadi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait kasus penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia di Pengadilan Negeri Padang.

"Widodo Supriadi diperiksa untuk tersangka F (Farizal)," kata Pelaksana Tugas Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Selain Widodo, KPK juga memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumbar Bambang Supriyambodo, staf Pidana Khusus Kejati Sumbar Ridwan Syamza serta seorang jaksa penuntut umum bernama Rikhi Benindo Maghaz.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Xaveriandy dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton di mana Xaveriandy merupakan terdakwanya.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai penasihat hukum Xaveriandy seperti membuat eksepsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, Farizal selaku ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumbar mengarahkan terdakwa Xaveriandy Susanto dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton agar Xaveriandy tidak ditahan di penyidik Polda Sumber, kemudian menjadi tahanan kota saat ditangani Kejati Sumber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper