Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMILIHAN WAGUB SUMUT: Pemilihan Pendamping Tengku Erry Nuradi Diwarnai Suap?

Provinsi Sumatra Utara kembali diramaikan isu suap. Anggota DPRD Sumatera Utara Sutrisno Pangaribuan menduga ada indikasi suap dalam pemilihan wakil gubernur melalui rapat paripurna yang dilakukan baru-baru ini.
Tengku Erry Nuradi/Antara
Tengku Erry Nuradi/Antara

Kabar24.com, MEDAN - Provinsi Sumatra Utara kembali diramaikan isu suap. Anggota DPRD Sumatera Utara Sutrisno Pangaribuan menduga ada indikasi suap dalam pemilihan wakil gubernur melalui rapat paripurna yang dilakukan baru-baru ini.

Kepada wartawan di Medan, Jumat (28/10/2016), Sutrisno Pangaribuan mengatakan, cukup banyak indikasi yang mengarah terjadinya praktik dalam pemilihan wagub untuk mendampingi Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi itu.

Ia mencontohkan proses pemilihan yang dipaksakan untuk diteruskan meski ada proses hukum sedang berlangsung terkait gugatan dari salah satu parpol pendukung.

Namun anehnya, banyak anggota DPRD Sumut yang meminta pemilihan itu dilakukan dengan menggunakan Pasal 176 UU Nomor 18 tahun 2015.

Beberapa di antaranya menyatakan pemilihan tersebut layak dilanjutkan karena sudah adanya calon yang diajukan parpol pendukung yang memiliki kursi di DPRD Sumut.

Padahal pasal tersebut tidak menyebutkan adanya perbedaan antara parpol yang memiliki dengan yang tidak memiliki kursi di legislatif.

Indikasi lain berupa adanya sejumlah pertemuan beberapa anggota DPRD Sumut dengan calon wagub, baik di Jakarta maupun di Kota Medan.

"Kenapa keinginan (pemilihan) begitu kencang? Mungkin komunikator dan negosiator sudah deadline dengan janji," katanya.

Disebabkan adanya indikasi suap tersebut, politisi PDI Perjuangan itu berencana membuat pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Rencanaya, Senin (31/10) depan saya ke kantor KPK untuk melaporkan sejumlah kerancuan dalam proses dan mekanisme paripurna pemilihan wagub Sumut itu," kata Sutrisno.

Sebelumnya, DPRD Sumut menyelenggarakan pemilihan wagub dengan calon HM Idris Lutfi yang diusulkan PKS dan Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung yang dicalonkan Partai Hanura.

Dalam pemilihan tersebut, Nurhajizah Marpaung dinyatakan sebagai pemenang setelah meraih 68 suara dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir.

Sebelum pemilihan dilakukan, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan melarikan palu sidang karena menganggap proses pemilihan tersebut cacat hukum.

"Soal perampasan palu itu, sudah dilakukan klarifikasi di partai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper