Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TATA KELOLA HUTAN: Greenpeace Anggap Putusan KIP Kemenangan Publik

Greenpeace Indonesia menganggap, putusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan gugatan mereka soal keterbukaan informasi mengenai peta dan data geospasial kemenangan publik.
Ilustrasi hutan/istimewa
Ilustrasi hutan/istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Greenpeace Indonesia menganggap putusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan gugatan mereka soal keterbukaan informasi mengenai peta dan data geospasial hutan Indonesia merupakan kemenangan publik.

Kiki Taufik, perwakilan Greenpeace Indonesia dalam keterangan tertulisnya mengatakan, putusan tersebut membuat masyarakat yang selama ini terpapar asap kebakaran hutan dan lahan bisa bernafas lega.

"Ini adalah kabar gembira bagi keterbukaan dan perlindungan hutan. Membuka informasi harus dilakukan Presiden Joko Widodo sebagai bagian untuk menjalankan pemerintahan yang bersih,” kata Kiki dalam keterangan, Selasa (25/10/2016).

Mengutip Bank Dunia, kerugian ekonomi Indonesia akibat kebakaran hutan pada tahun lalu melampaui US$16 miliar. Jumlah itu dua kali lebih besar akibat bencana tsunami di Aceh pada 2004 atau 1,8% produk domestik brutto (PDB). Estimasi itu dihitung berdasarkan kerugian pertanian, kehutanan, transportasi, perdagangan, industri, pariwisata, dan sektor pendapatan negara lainya.

Angka di atas belum termasuk kerugian lingkungan. Mereka mencatat lebih dari 2,6 juta Ha hutan, lahan gambut dan lahan lainnya terbakar atau dibakar pada kurun waktu tersebut.  Meski belum dianalisa secara penuh, perkiraan kerugian lingkungan mencapai $295 juta.

Kiki menambahkan keterbukaan data dalam format shapefile itu juga bisa menjadi jalan untuk mencegah korupsi di sektor kehutanan.Potensi korupsi di sektor kehutan cukup besar.

"Sebagai langkah awal untuk perbaikan tata kelola kehutanan dan menyelamatkan keanekaragaman hayati serta puluhan juta warga negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menjalankan putusan itu," katanya.

Sebelumnya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan Greenpeace Indonesia yang diajukan ke KLHK terkait peta dan data geospasial hutan Indonesia.

Gugatan itu dilayangkan oleh organisasi yang fokus di isu lingkungan itu menyusul sikap dari KLHK yang enggan membuka tujuh informasi tentang pengelolaan hutan diantaranya lampiran peta dalam format shapefile.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper